Polresta Malang Kota mengendus modus baru peredaran narkoba di Kota Malang. Modus ini menggunakan ganja dalam bentuk rokok sintetis, dengan target utama mahasiswa di sejumlah kampus.
Celah ini dimanfaatkan pengedar karena bentuknya yang menyerupai rokok biasa, sehingga lebih mudah diselundupkan dan dikonsumsi tanpa menimbulkan kecurigaan di lingkungan kampus maupun tempat nongkrong mahasiswa.
Polresta Malang Kota kini intensif melakukan pemetaan kampus rawan dan edukasi bahaya narkoba model baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono saat merilis kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang. Sebanyak 137 tersangka narkoba dan pengguna obat-obatan keras berbahaya diamankan dalam kurun waktu 6 bulan. Nanang mengatakan, dalam enam bulan ini sebanyak 111 kasus diungkap.
Kombes Nanang mengungkapkan, yang menjadi sorotan dalam pengungkapan kasus ini, yaitu temuan modus baru dalam peredaran ganja melalui rokok sintetis.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, dan pengakuan dari para tersangka, peredaran mereka menyasar kalangan mahasiswa di sejumlah kampus di Kota Malang.
"Beberapa universitas telah kami petakan dan saat ini berada dalam pantauan kami. Kami harus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Nanang dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Selain kampus, jaringan pengedar juga menyasar tempat-tempat hiburan malam. "Ini juga menjadi perhatian kami dan fokus pantauan kami," imbuhnya.
Sementara itu, ratusan kasus yang diungkap, terdiri dari 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya. Dari jumlah tersebut, pihaknya telah mengamankan 137 tersangka, yang terdiri dari 135 laki-laki dan 2 perempuan, termasuk di antaranya anak-anak.
"Dari pengungkapan ini, kami bersama BNN telah berhasil menyelamatkan sekitar 17.494 jiwa dengan potensi kerugian ekonomi yang dapat ditekan mencapai Rp 2 miliar," ujar Nanang.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan selama periode tersebut yakni sabu seberat 1.317,145 gram, ganja seberat 606,4 gram, pil ekstasi (inex) sebanyak 2.245 butir dan pil double L sebanyak 29.338 butir.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Perang terhadap narkoba adalah bagian dari komitmen kita untuk menuju Indonesia Emas 2045. Mari bersama jauhi narkoba dan selamatkan masa depan bangsa," pungkasnya.
(mua/hil)