Fauziah Priati Ningsih (47) membunuh suami sirinya, Lukman Haqim (44) dan menyimpan jenazah suaminya itu selama 42 hari di dalam rumah kontrakan. Perempuan asal Dusun/Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang itu mengeksekusi korban dengan cara keji dan terencana.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, Fauziah lebih dulu membeli 1 botol racun tikus dan 7 butir potas ikan pada 11 Mei 2025. Dua hari kemudian, Selasa (13/5), tersangka memasukkan 4 butir potas ikan ke 4 botol air minum kemasan 600 ml. Masing-masing botol dikocok-kocok sampai potas larut dengan air.
"Terlapor (Fauziah) memasukkan potas ke botol yang sering dipakai korban minum air setiap pagi," kata Margono saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pun berjalan mulus. Sebab pada Rabu (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB, Lukman meminum air dari salah satu botol itu. Pagi itu, korban hanya menenggak sekitar 15% air dari botol itu karena air minum itu terasa aneh.
Meski begitu, kata Margono, seketika Lukman mengalami gejala keracunan. Pengusaha toko mebel asal Dusun Catakgayam Selatan, Desa Catakgayam, Mojowarno, Jombang ini tumbang di dapur rumah kontrakan mereka.
"Kemudian terlapor (Fauziah) menghubungi seorang saksi untuk memindahkan korban ke kamar tidur karena tidak kuat mengangkat sendiri," terangnya.
Saksi ini seorang pria berinisial SY (51), teman Fauziah. Menurut Margono, SY pernah bekerja di toko mebel milik Lukman. Saat dipindahkan oleh tersangka dan SY, korban dalam kondisi masih hidup. Kepada SY, tersangka berdalih suaminya sedang mabuk.
Setelah SY pulang, kata Margono, Fauziah melanjutkan aksinya. Dia memukul kepala belakang dan wajah korban dengan balok kayu sepanjang 1 meter. Tidak hanya itu, dia juga 2 kali menusuk dada kanan sisi bawah suaminya dengan pisau hingga korban meninggal.
Selanjutnya, Fauziah menggeletakkan jasad Lukman di lantai kamar tidur lalu menutupinya dengan selimut, karpet dan bantal. Dia sempat tinggal di rumah kontrakan itu selama 1 minggu bersama mayat suami sirinya.
"Saat bau menyengat (dari mayat korban) muncul, terlapor (Fauziah) akhirnya meninggalkan rumah kontrakan dan tinggal di rumah saudaranya. Namun, dia masih sering ke rumah kontrakan untuk melihat situasi," jelasnya.
Untuk menghilangkan bau menyengat itu Fauziah membeli 1 botol racun tikus pada 11 Mei 2025 atau 3 hari sebelum pembunuhan. Racun tikus itu untuk menyamarkan keberadaan mayat korban di dalam rumah kontrakan.
"Pelaku membeli racun tikus untuk menangkap tikus di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Ketika tetangga menanyakan ada bau bangkai, dia menjawab itu bau bangkai tikus," jelasnya.
Tersangka juga menyiapkan akal bulus untuk mengelabuhi keluarga Lukman. Saat keluarga Lukman menanyakan keberadaan korban, Fauziah menjawab bahwa korban bekerja di Palembang.
Bukan cuma itu, Fauziah juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar 4 botol air minum campur potas ikan dan membuang 3 butir potas ikan di halaman rumah kontrakan. Sisa pembakaran botol di samping rumah kontrakan itu saja yang ditemukan polisi.
Setelah 42 hari berlalu, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi. Kematian Lukman pun terungkap. Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakan ini menemukan mayat korban di lantai kamar tidur.
Kondisi jasad Lukman sudah rusak dan mengering. Namun, aroma tak sedap masih tercium. Anehnya, warga yang tinggal persis di sebelah kiri rumah kontrakan ini mengaku tak pernah mencium bau bangkai.
(dpe/abq)