KAI Mau Ambil Lagi 5 Juta Meter Persegi Aset Daop 8 Dikuasai Pihak Lain

KAI Mau Ambil Lagi 5 Juta Meter Persegi Aset Daop 8 Dikuasai Pihak Lain

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 24 Jun 2025 23:45 WIB
Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Persero, Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso.
Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Persero, Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Banyak aset tanah KAI di kawasan Jawa Timur yang dikuasai pihak lain dan dijadikan hunian hingga disewakan. Aset KAI Daop 8 Surabaya sendiri terdapat 5 juta m² lebih tanah yang dikuasai pihak lain.

Executive Vice President Non Railway Assets PT KAI Persero, Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso mengatakan, bila terdapat salah paham. Di mana ada yang berpikir bahwa tamah negara yang dikelola KAI bisa dikuasai atau dimiliki tanpa hak.

Oleh karena itu, melalui FGD 'Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI', menggandeng stakeholder terkait untuk mengamankan dan menyelamatkan aset negara yang dikelola KAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legalitas aset ini mengacu Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023, dan menempuh jalur hukum baik perdata, TUN, maupun pidana dalam kasus-kasus penguasaan ilegal.

Huda menyebut, aset KAI di Jatim yang dikuasai pihak lain paling banyak di Surabaya. Kemudian di wilayah Madiun dan Jember. Berdasarkan data KAI, total aset tanah di wilayah Daop 8 Surabaya mencapai 22.790.342 m². Sedangkan aset yang dikuasai pihak lain sebanyak 5.464.357 m².

ADVERTISEMENT

"Macam-macam (penggunaan aset tanah KAI yang dikuasai pihak lain), ada hunian dan dikomersialkan, ada yang disewakan. Tanah dan bangunan," kata Huda kepada wartawan usai FGD di Hotel Double Tree Surabaya, Selasa (24/6/2025).

Di Surabaya sendiri, Huda menyebutkan bahwa aset KAI yang banyak dikuasai pihak lain ada di kawasan Pacar Keling, Wonokromo, hingga Pasarturi.

"Tertinggi Surabaya secara kuantitas. (Digunakan) untuk pribadi, dikomersialkan, disewakan," ujarnya.

KAI pun menargetkan aset KAI bisa kembali dalam waktu 3-4 tahun ke depan. Sehingga aset KAI tidak lagi dikuasai oleh pihak lain.

"Kami dalam rencana jangka panjang dalam 3-4 tahun ke depan semua bisa kami amankan dan bisa disertifikasi semua," ujarnya.

"Kami akan sampaikan itu aset negara yang dikelola KAI. Persuasif, kami kedepankan humanisme bagaimana menyewa sesuai kemampuan. Bila tidak terjadi kesepakatan, kami sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara, Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Dadan Rudiansyah mengatakan KAI saat ini mengelola aset tanah seluas 327.825.712 m², termasuk 16.463 unit rumah perusahaan dan 3.881 unit bangunan dinas di berbagai wilayah operasional.

Dia tekankan bahwa rumah perusahaan KAI memiliki dasar hukum yang berbeda dengan rumah negara.

"Rumah perusahaan adalah bagian dari kekayaan yang telah dipisahkan sejak transformasi PJKA menjadi PERUMKA melalui PP No. 57 Tahun 1990. Berbeda dengan rumah negara yang dibangun dari APBN dan diperuntukkan bagi pegawai negeri," kata Dadan.

Pada FGD itu menghadirkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, serta Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Peserta berasal dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta internal KAI dari Kantor Pusat, wilayah Daop 7 Madiun, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.

Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, KAI juga menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis.

"Melalui kegiatan FGD ini, KAI berharap tercipta sinergi yang konkret antar lembaga demi memperkuat tata kelola aset, menjaga kekayaan negara, dan memastikan pembangunan transportasi nasional dapat terus bergerak maju dengan pijakan hukum yang kokoh," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads