Seorang pria berinisial HP (43), warga Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap usai membacok tetangganya hanya karena persoalan rebutan pelanggan. HP diketahui merupakan pedagang yang berjualan daging babi
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban bernama Miono (39) menderita luka terbuka di bagian punggung setelah diserang pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapatkan laporan warga, Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat dan pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.
"Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian," ujar Bambang Subinajar kepada wartawan, Selasa (24/5/2025).
Bambang menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti antara pelaku dan korban.
Peristiwa berawal saat pelaku menuding korban telah merebut langganannya dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp (WA).
"Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban," beber Bambang.
Keduanya tersulut emosi hingga akhirnya saling tantang dan pelaku kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah celurit.
Saat tiba di depan rumah korban, sempat terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok.
Namun, pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban. Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan.
Polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara," tegasnya.
(auh/hil)