Motif Sepele Cucu Hajar Nenek hingga Tewas di Bangkalan

Motif Sepele Cucu Hajar Nenek hingga Tewas di Bangkalan

Kamaluddin - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 19:30 WIB
Cucu di Bangkalan yang aniaya neneknya hingga meninggal.
Cucu di Bangkalan yang aniaya neneknya hingga meninggal. (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Perempuan lansia berinisial N (80) meninggal di rumahnya usai mengalami penganiayaan berat oleh cucunya sendiri, pemuda berinisial NF (20). Warga Desa Pelengiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan itu dianiaya hingga meninggal hanya karena masalah sepele.

Penganiayaan keji itu terjadi Sabtu (21/6) malam sekitar pukul 23.00 WIB. NF diduga memukuli neneknya berkali-kali dengan tangan kosong hingga korban terjatuh. Setelah tersungkur korban diinjak menggunakan tumit tepat pada bagian kepala hingga korban kehilangan nyawa.

"Dari hasil autopsi sementara, penyebab kematian korban adanya luka dalam di bagian kepala," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendro juga memastikan pelaku penganiayaan terhadap N adalah cucu kandung korban itu sendiri yang berinisial NF. Saat ini sang cucu sudah diamankan di Mapolres Bangkalan.

"Korban berinisial N (80), dibunuh oleh cucunya sendiri dengan inisial NF (20). Pelaku sudah kami amankan," ujar Hendro, Senin (23/6/2025).

ADVERTISEMENT

Dari hasil interogasi terhadap sang cucu, yang bersangkutan mengaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal terhadap neneknya. N sering menegur NF yang sering keluar rumah.

"Diketahui pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumahnya, sedangkan orang tua pelaku ada di Pontianak," kata Hendro.

Pada saat kejadian, kata Hendro, tidak ada saksi mata di dalam rumah tersebut karena N dan NF tinggal berdua saja. Meski demikian, setelah melakukan perbuatan itu NF menyerahkan diri dengan datang ke rumah saudaranya yang ada di sekitar rumahnya.

"Atas perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads