Komplotan Pencuri Genset Nelayan-Diesel Traktor di Trenggalek Diringkus

Komplotan Pencuri Genset Nelayan-Diesel Traktor di Trenggalek Diringkus

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 23 Jun 2025 18:15 WIB
Komplotan Pencuri Genset Nelayan dan Diesel Traktor Dibekuk Polisi
Komplotan pencuri genset nelayan dan diesel traktor dibekuk polisi (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Jajaran Polres Trenggalek mengungkap dua kasus pencurian mesin genset dan diesel traktor di Kecamatan Watulimo dan Karangan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan, kasus pertama pencurian genset perahu nelayan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DM (62) KM (56) dan HW (39), seluruhnya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.

"DM sebagai eksekutor, HW dan KM sebagai penadah. Namun, untuk KM tidak dilakukan penahanan karena keterlibatannya lebih kecil dari tersangka lain," kata Ridwan, Senin (23/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan delapan unit genset hasil curian, sepeda motor pelaku dan sejumlah alat bukti lain.

Dalam menjalankan aksinya tersangka DM mencari sasaran perahu nelayan yang sandar di dermaga pelabuhan. Setelah situasi dirasa aman, tersangka langsung membawa kabur genset yang berada di dalam perahu.

ADVERTISEMENT

"Aksi pencurian dilakukan secara berulang, sehingga korbannya banyak," ujarnya.

Geram dengan maraknya aksi pencurian tersebut, sejumlah pemilik perahu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Watulimo.

"Anggota kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan langkah penyelidikan. Hasilnya kami berhasil mengungkap pelaku," jelasnya.

Dari penangkapan tersangka DM, polisi melakukan pengembangan kepada para penadah yang membeli barang curian itu. Akhirnya dua tersangka lain juga berhasil diungkap.

Sementara kasus kedua, pencurian mesin diesel pembajak sawah milik kelompok tani di Kecamatan Karangan. Polisi menetapkan EM (34) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Pule sebagai tersangka.

"Modusnya pelaku berkeliling kampung untuk mencari sasaran. Saat melihat mesin diesel di samping rumah korban, tersangka langsung membongkar menggunakan kunci dan berusaha membawa kabur. Tapi aksinya diketahui pemilik rumah dan warga sekitar, hingga akhirnya berhasil diamankan," imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, EM ternyata merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan pencurian serupa. Ia tercatat pernah mencuri di lima lokasi berbeda di Kecamatan Karangan, termasuk di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian.

Ridwan menambahkan bukti yang diamankan antara lain dua unit mesin diesel bantuan dari Dinas Pertanian, satu sepeda motor, peralatan kunci untuk aksi pencurian dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Para pelaku pencurian langsung ditahan dan dijerat pasal 362 junto Pasal 65 atau 64 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. sedangkan penadah dijerat Pasal 480 atau 481 dan 482 KUHP.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads