Polda Jatim Bekuk 2 Penjual 2.500 Video Porno Anak Omzet Rp 10 Juta/Bulan

Polda Jatim Bekuk 2 Penjual 2.500 Video Porno Anak Omzet Rp 10 Juta/Bulan

Amir Baihaqi - detikJatim
Minggu, 22 Jun 2025 20:23 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.detikcom
Surabaya -

Dua pria terduga pelaku penjual foto dan video porno anak di media sosial diringkus Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kedua tersangka berinisial RYP (18) karyawan swasta asal Magelang, Jawa Tengah. Kemudian ASF (23) mahasiswa asal Bangka Belitung.

Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan ke pihaknya pada tanggal 6 Mei 2025 dan 28 Mei 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nandu menambahkan kedua tersangka mendapatkan video dari berbangai cara, mulai dari sindikat perdagangan video porno juga dari para korban langsung.

"Tersangka memulai melakukan jual beli foto dan pornografi anak sejak Juni 2023 hingga diamankan petugas Ditressiber Polda Jatim," kata Nandu dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

ADVERTISEMENT

Sedangkan keuntungan dari penjualan video porno anak ini, para tersangka bisa meraup setiap bulannya hingga sekitar Rp 10 juta. Para tersangka biasanya menjual dengan memanfaatkan berbagai platform media sosial.

Seperti tersangka ASF menggunakan akun Instagram dengan nama user @OrangTuaNakal Commutity untuk melakukan promosi channel Telegram dengan User Name @Orangtuanakal.

Dari Telegram ini, tersangka selanjutnya menawarkan grup channel dengan biaya Rp 500 ribu kepada para member yang tertarik bergabung. Untuk setiap channel-nya sendiri terdapat 15 channel dan 1 channel Potato Chat dengan nama P3D0 BY OT.

"Terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member," terang Nandu.

Sedangkan untuk tersangka RYP, lanjut Nandu, mendapatkan video dari korban langsung.Adapun modusnya menjalin hubungan pacaran dan meminta video telanjang atau merekam saat video call.

"Saat tersangka melakukan video call menunjukkan alat kelamin tersangka juga dan sebaliknya atas perintah tersangka," ujar perwira dengan satu melati di pundak itu.

Sama, tersangka RYP juga menggunakan media sosial untuk menyebarkan video yang didapat. Bahkan tersangka juga diketahui mengirimkan video bugil ke guru korban.

"Tersangka juga mengirimkan video bermuatan asusila korban menggunakan akun WhatsApp milik tersangka kepada akun WhatsApp kepada akun guru korban," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam dengan pasal dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi Anak.

"Ancaman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," tandas Nandu.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads