Polisi telah menetapkan Ichlas Budhi Pratama (37) warga Kebomas, Gresik dan Viska Dhea Ramadhani (27) warga Krian, Sidoarjo sebagai tersangka kasus KDRT, perzinaan, hingga video porno. Kedua pemeran video porno tersebut kini ditahan Polres Gresik.
Pantauan detikJatim, Ichlas dan Viska telah menjalani pemeriksaan di ruang terpisah. Ichlas diperiksa di ruang Tipidter sedangkan Viska di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Gresik.
Kedua pemeran video syur berdurasi 1 menit 34 detik itu menjalani pemeriksaan sejak Senin (3/2) malam. Keduanya keluar pada Selasa (4/2/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB dan digelandang polisi menuju Rumah Tahanan Polres Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan memakai rompi oranye, Ichlas dan Viska digelandang ke rumah tahanan dengan tangan diborgol. Penahanan tersebut merupakan salah satu upaya polisi untuk kembali melakukan pendalaman lebih lanjut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Ricard Mahenu mengatakan kedua pelaku telah dijadikan tersangka atas kasus pornografi.
"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," kata Rovan kepada detikJatim, Selasa (4/2/2024).
Ichlas dilaporkan istrinya POD atas kasus KDRT dan perzinaan dengan membawa bukti video syur Ichlas bersama Viska di sebuah hotel di Gresik. Dari video berdurasi 1 menit 34 detik itu, polisi juga menetapkan Ichlas dan Viska sebagai tersangka kasus pornografi.
"Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas keduanya kita tetapkan tersangka kasus pornografi," tandas Rovan.
(abq/iwd)