- Berikut Fakta-fakta Istri di Surabaya Jadi Korban KDRT Suaminya 1. Kekerasan Sudah Terjadi selama Bertahun-tahun 2. Sang Anak Alami Depresi Berat 3. Pelaku Kini Diperiksa 4. Motif Dipicu gegara Istri Minta Uang Belanja 5. DP3APPKB Turun Memberikan Pendampingan 6. Korban Hampir Ditusuk oleh Pelaku 7. Pelaku Sudah Pernah Dihukum dengan Kasus Sama 8. Korban Mengalami Memar di Tangan
Seorang pria berinisial NH (49) di Surabaya melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, IN (49). Aksi kekerasan ini mencuat ke publik setelah salah satu anak mereka mengunggah rekaman kejadian ke media sosial pada Senin (16/6), hingga menjadi viral.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang pria tengah memukul dan menyeret seorang wanita yang diyakini adalah istrinya menggunakan kayu. Tindakan kekerasan itu terjadi di hadapan salah satu anaknya, sementara anak lainnya merekam kejadian memilukan tersebut.
Berikut Fakta-fakta Istri di Surabaya Jadi Korban KDRT Suaminya
1. Kekerasan Sudah Terjadi selama Bertahun-tahun
Dalam video yang beredar, anak tersebut juga menceritakan terkait bapaknya yang sudah melakukan tindakan kekerasan pada anggota keluarga selama bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong viralin, tolong yang katanya punya bekingan tolong dijemput, kalo saya pergi ke kantor polisi, mama dan adek sm anak saya gimana??? aku uda ga tahan ya hidup bertahun" dg papa ku yang kdrt ke anak istrinya," tulis keterangan dalam video tersebut saat dilihat detikJatim, Rabu (18/6/2025).
2. Sang Anak Alami Depresi Berat
Mirisnya, kasus KDRT tersebut juga membuat sang anak mengalami depresi berat. Ia ingin agar bapaknya sebagai pelaku tindak kekerasan segera diamankan.
"Mohon bantuan tangan kalian biar kasus ini viral. Aku hidup dan tumbuh dewasa dengan kekerasan fisik maupun verbal jadi makanan sehari-hari aku dan mamaku serta adekku. Aku pingin biar papaku langsung dijemput aja. Aku udah capek, aku didiagnosis depresi berat ya karena keluargaku seperti ini. Tolong bantu aku lepas dari lingkaran setan," lanjutnya.
3. Pelaku Kini Diperiksa
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyebut bahwa pelaku kini telah diamankan.
"(Pelaku) sudah ditangkap dan sudah diperiksa," ujar Edy saat dikonfirmasi detikJatim, Kamis (19/6/2025).
4. Motif Dipicu gegara Istri Minta Uang Belanja
Sedangkan untuk motifnya, lanjut Edy, penganiayaan itu dipicu gegara sang istri minta uang belanja sehari-hari. Bukan dikasih, korban malah dianiaya.
"Korban minta uang belanja Rp100 ribu kepada suaminya karena uang belanja yang diberi suaminya dirasa kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Edy.
Permasalahan ini pun tengah ditangani lebih lanjut oleh Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Saat ini, pelaku masih diperiksa lebih lanjut di kantor polisi.
5. DP3APPKB Turun Memberikan Pendampingan
Selain polisi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya juga turut memberikan pendampingan terhadap korban. Mereka yang didampingi yakni sang istri berinisial IN (49) dan ketiga anaknya yakni SI (28), MAH (22), dan AF (12).
Kepala DP3APPKB Ida Widayati mengatakan KDRT yang dilakukan NH karena istri yang meminta uang untuk belanja. Bukannya memberikan kewajiban nafkah, IN justru dihajar NH.
"Istri ini tidak dinafkahi dengan seharusnya, harus nagih-nagih dulu. Kemarin pemicunya gitu juga saat butuh uang untuk belanja minta tidak diberi bulanan, kadang seminggu kadang semaunya. Butuh beli telur atau gimana gitu, memicu kemarahan sampai diseret-seret," kata Ida.
6. Korban Hampir Ditusuk oleh Pelaku
Mirisnya, berdasarkan cerita dari salah satu anaknya, IN hampir ditusuk oleh NH. Namun tak jelas benda apa yang hendak ditujukan untuk melukai IN tersebut.
Ida juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan IN, tindakan KDRT yang dilakukan pelaku itu bukan yang pertama kali. Kekerasan dalam rumah tangga itu berlangsung 20 tahun.
"Istrinya ngaku dapat perlakuan itu 20 tahun tanpa kata maaf. Kecuali dilaporkan itu kemarin nyembah-nyembah (NH ke IN) minta maaf. Orangnya manipulatif," ceritanya.
7. Pelaku Sudah Pernah Dihukum dengan Kasus Sama
Ternyata, sang suami NH sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Bukannya berubah menjadi lebih baik atas kesalahannya, pelaku justru mengulangi lagi.
"Dulu pernah dilaporkan (karena KDRT) tuntutan 1,5 tahun, cuma karena mohon-mohon ke istri, istrinya baik, minta pengurangan dan lain-lain, akhirnya cuma menjalani hukuman 3 bulan. Setelah menjalani (hukuman), kembali lagi seperti itu," jelasnya.
8. Korban Mengalami Memar di Tangan
Korban pun hingga kini masih bimbang dan merasa bersalah karena memenjarakan suaminya. Oleh karena itu DP3A memberi pendampingan dan menguatkan korban serta ketiga anak perempuannya.
"Kemudian pelaporan kita dampingi. Ke depan minta didampingi secara psikologis dan agama. Dia (korban) secara agama takut mendzolimi suami," ujarnya.
Usai mendapat KDRT, korban mengalami memar di tangan dan tetap berada di rumanya sendiri. Sedangkan ketiga anaknya tidak mengalami luka fisik, namun ada luka psikis karena ibunya diperlakukan kasar oleh ayahnya.
"Anaknya sendiri naikkan ke medsos. Setelah itu menghubungi kami Senin tanggal 16. Kemarin ditangkap tanggal 17," pungkasnya.
(auh/hil)