Polisi menetapkan 3 tersangka tewasnya DAF (19), anak jalanan (anjal) asal Dusun Karan, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus yang dianiaya temannya di kawasan Jalan Raya By Pass Pandaan. Para tersangka adalah teman mengamen korban yang sebelumnya sudah diamankan.
"Tiga orang menjadi tersangka. Sementara satu orang lainnya menjadi saksi," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, Kamis (19/6/2025).
Mereka adalah YAP (28), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk; AEP (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan; ME (30) Lampung Utara. Mereka saat ini ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu teman korban lainnya, MIR (18) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, sebagai saksi. Ia berada di lokasi saat kejadian," terangnya.
Penetapan tersangka selain berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan," terangnya.
DAF (19), anak jalanan (anjal) asal Dusun Karan, Desa Getassrabi, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus tewas dianiaya temannya sendiri di kawasan Jalan Raya By Pass Pandaan, Senin (16/6). Penganiayaan itu terjadi saat mereka pesta minuman keras.
Korban sempat dibawa ke RS Mitra Sehat Medika Pandaan. Namun nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, Selasa (17/6).
Polisi saat sudah mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan. Mereka YAP (28), warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk; AEP (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan; ME (30) Lampung Utara; dan MIR (18) asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
(dpe/hil)