Pengakuan Istri yang Viral Diseret-Dipukul Suami: 20 Tahun Alami KDRT

Pengakuan Istri yang Viral Diseret-Dipukul Suami: 20 Tahun Alami KDRT

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 18 Jun 2025 20:15 WIB
Viral aksi KDRT di Surabaya
Viral aksi KDRT di Surabaya. (Foto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Pria di Surabaya tega melakukan tindak kekerasan terhadap keluarganya. Kasus itu menjadi viral usai sang anak mengirimkan video di media sosial pada Senin (16/6) hingga pria berinisial NH (49) itu diringkus polisi.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya memberikan pendampingan terhadap korban, sang istri berinisial IN (49) dan ketiga anaknya yakni SI (28l7), MAH (22), dan AF (12).

Kepala DP3APPKB Ida Widayati mengatakan KDRT yang dilakukan NH karena istri yang meminta uang untuk belanja. Bukannya memberikan kewajiban nafkah, IN justru dihajar NH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istri ini tidak dinafkahi dengan seharusnya, harus nagih-nagih dulu. Kemarin pemicunya gitu juga saat butuh uang untuk belanja minta tidak diberi bulanan, kadang seminggu kadang semaunya. Butuh beli telur atau gimana gitu, memicu kemarahan sampai diseret-seret," kata Ida, Rabu (18/6/2025).

Mirisnya, berdasarkan cerita dari salah satu anaknya, IN hampir ditusuk oleh NH. Namun tak jelas benda apa yang hendak ditujukan untuk melukai IN tersebut.

ADVERTISEMENT

Ida juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan IN, tindakan KDRT yang dilakukan pelaku itu bukan yang pertama kali. Kekerasan dalam rumah tangga itu berlangsung 20 tahun.

"Istrinya ngaku dapat perlakuan itu 20 tahun tanpa kata maaf. Kecuali dilaporkan itu kemarin nyembah-nyembah (NH ke IN) minta maaf. Orangnya manipulatif," ceritanya.

Ternyata, sang suami NH sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Bukannya berubah menjadi lebih baik atas kesalahannya, pelaku justru mengulangi lagi.

"Dulu pernah dilaporkan (karena KDRT) tuntutan 1,5 tahun, cuma karena mohon-mohon ke istri, istrinya baik, minta pengurangan dan lain-lain, akhirnya cuma menjalani hukuman 3 bulan. Setelah menjalani (hukuman), kembali lagi seperti itu," jelasnya.

Korban pun hingga kini masih bimbang dan merasa bersalah karena memenjarakan suaminya. Oleh karena itu DP3A memberi pendampingan dan menguatkan korban serta ketiga anak perempuannya.

"Kemadin pelaporan kita dampingi. Ke depan minta didampingi secara psikologis dan agama. Dia (korban) secara agama takut mendzolimi suami," ujarnya.

Usai mendapat KDRT, korban mengalami memar di tangan dan tetap berada di rumanya sendiri. Sedangkan ketiga anaknya tidak mengalami luka fisik, namun ada luka psikis karena ibunya diperlakukan kasar oleh ayahnya.

"Anaknya sendiri naikkan ke medsos. Setelah itu menghubungi kami Senin tanggal 16. Kemarin ditangkap tanggal 17," pungkasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads