Satreskrim Polres Tuban menangkap dua warga yang diduga sebagai anggota akun media sosial Facebook Gay Tuban. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya ditangani Polda Jatim.
Kedua pelaku berinisial J (45) dan AJ (30) diamankan polisi setelah dilakukan penyelidikan terhadap akun-akun aktif dalam grup tersebut.
"Dua orang yang kita amankan dan kasus ini masih terus kita dalami. Untuk grup Facebook ini dibuat sekitar tahun 2010 dengan jumlah anggota seribu orang," kata Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robbin Alexander, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Facebook, alat-alat fantasi seperti cambuk dan ikat, serta foto beberapa orang belia yang dipajang di dinding kamar pelaku.
"Di kamar pelaku juga kita amankan beberapa foto yang diduga kuat untuk tujuan fantasi," imbuh AKP Dimas Alexander.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," pungkas AKP Dimas Alexander.
Sebelumnya, Polda Jatim meringkus dua admin grup Facebook gay. Kedua tersangka yang telah diringkus adalah adalah MF (24), warga Dupak Magersari Surabaya dan GR (36), warga Pakis Sidorejo Surabaya.
MF berperan sebagai admin. Dalam melaksanakan aksinya, ia memfasilitasi dan mempermudah anggota mencari pasangan. Sementara GR, yang merupakan anggota grup tersebut aktif mengunggah konten pornografi dan menyertakan nomor ponsel untuk tujuan serupa.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan proses profiling akun grup Facebook Gay Surabaya.
(irb/hil)