2 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya'

2 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya'

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 16 Jun 2025 19:30 WIB
Pengungkapan kasus grup Facebook Gay Khusus Surabaya. Dua orang ditetapkan tersangka sebagai admin dan anggota.
Pengungkapan kasus grup Facebook 'Gay Khusus Surabaya'. Dua orang ditetapkan tersangka sebagai admin dan anggota. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Grup Facebook penyuka sesama pria atau gay di kota pahlawan terbongkar. Polisi sebelumnya berhasil meringkus 2 orang terkait grup gay dengan ribuan pengikut itu. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, grup Facebook Gay Khusus Surabaya itu diketahui telah berdiri sejak Maret 2021.

Hingga saat ini sudah lebih dari 4 ribu pengguna yang tergabung di dalam grup itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota (Grup Facebook Gay) sudah 4.516," kata Wahyu dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (16/6/2025).

"Motifnya, kedua tersangka ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama pria," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka yang telah diringkus adalah adalah MF (24), warga Dupak Magersari Surabaya dan GR (36), warga Pakis Sidorejo Surabaya.

Wahyu menjelaskan, MF berperan sebagai admin. Dalam melaksanakan aksinya, ia memfasilitasi dan mempermudah anggota mencari pasangan.

Sementara GR, yang merupakan anggota grup tersebut aktif mengunggah konten pornografi dan menyertakan nomor ponsel untuk tujuan serupa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan proses profiling akun grup Facebook Gay Surabaya.

Akibat ulahnya, MF dan GT akan dijerat dengan Pasal 54 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, atau pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads