Saat Dahlan Iskan Digugat Rp 10 Juta Eks Karyawan Jawa Pos

Saat Dahlan Iskan Digugat Rp 10 Juta Eks Karyawan Jawa Pos

Tim detikJatim - detikJatim
Minggu, 20 Feb 2022 07:33 WIB
Dahlan Iskan
Dahlan Iskan IFoto: Tangkapan layar)
Surabaya -

Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan mendapat gugatan dari 9 mantan karyawan Jawa Pos. Dahlan digugat karena dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum terkait perjanjian hibah saham.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan itu terdaftar pada Senin 7 Februari 2022. Adapun nomor perkara 125/Pdt.G/2022/Pn Sby.

"Menyatakan Akta No 6 tanggal 2 Agustus 2002 Tentang Perjanjian Hibah Saham oleh dan di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah," demikian petitum yang tertulis di SIPP PN Surabaya yang dikutip detikJatim, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitum yang tertulis di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Mantan CEO Jawa Pos itu menerima sejumlah gugatan dari mantan anak buahnya.

Gugatan tersebut terkait dengan Akta Nomor 6 tanggal 2 Agustus 2002 tentang perjanjian hibah saham di antara Yayasan Karyawan Jawa Pos (sebagai pemberi hibah) dengan Dahlan Iskan (sebagai penerima hibah) adalah sah.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Dahlan digugat untuk membentuk lembaga atau badan yayasan karyawan Jawa Pos yang berdasar peraturan perundang-undangan memiliki hak saham 20 persen. Tak hanya itu, Dahlan juga digugat untuk membayar ganti rugi kepada masing-masing penggugat sebesar Rp 10 juta.

"Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 10 juta," demikian petitum yang tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/2/2022).

Pembentukan itu harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap, yang mana susunan kepengurusannya disepakati oleh para penggugat dan tergugat.

Pihak tergugat juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat kerugian materiil. Adapun nilai materi yang harus dibayarkan yakni Rp 10 juta kepada para penggugat.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat berupa Kerugian Materiil sebesar Rp 10 juta. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvooerbaar bij vorraad) dari tergugat," tulisnya.

Salah satu penggugat Imam Syafi'i membenarkan gugatan tersebut. Namun dia juga enggan mengomentari lebih lanjut.

"Iya ada 9 orang. Saya salah satunya. Itu sudah saya serahkan ke pengacara. Saya gak enak dengan yang lainnya. Jadi saya mohon maaf," kata Imam.

Adapun 9 penggugat sekaligus mantan karyawan Jawa Pos itu adalah Dhimam Abror, Ali Murtadho, Suryanto Aka, Imam Syafi'i, Slamet Oerip Prihadi, Sukoto, Sudirman, Eka Dinarwanto dan Slamet Eko Budiono.

Sudiman Sidabukke, kuasa hukum para penggugat membenarkan bahwa gugatan tersebut memang sesuai dengan petitum. Namun begitu, ia enggan berkomentar lebih lanjut. Ia hanya menyarankan untuk datang dalam sidang perdananya saja pada tanggal 21 Februari 2022.

"Iya seperti itu. Memang seperti itu. Tapi detail lebih lanjut di persidangan tanggal 21 Februari saja," kata Sudiman.

Dahlan sendiri enggan berkomentar soal gugatan mantan karyawan Jawa Pos tersebut. Hal itu disampaikan oleh asisten pribadinya.

"Maaf belum ada komen," tutur Sahidin, asisten pribadi Dahlan Iskan.




(fat/fat)


Hide Ads