Komplotan Wanita Pencopet hingga Pesilat Diringkus di Kota Kediri

Komplotan Wanita Pencopet hingga Pesilat Diringkus di Kota Kediri

Andhika Dwi - detikJatim
Jumat, 13 Jun 2025 18:30 WIB
Komplotan wanita pencopet dan pesilat yang hajar anak hasil tangkapan Polres Kediri Kota
Komplotan wanita pencopet dan pesilat yang hajar anak hasil tangkapan Polres Kediri Kota (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

Komplotan pencopet lintas kota, yang terdiri dari empat orang wanita, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota. Aksi komplotan tersebut terungkap, setelah aksi keempatnya tertangkap kamera CCTVdi salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kediri.

Keempat anggota komplotan tersebut yakni NI (50), D (60), M (49) dan terakhir adalah SS (32). Mereka ditangkap di Kota Surabaya pada Selasa, (10/06).

Tiga anggota dari komplotan tersebut merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika. Komplotan ini biasa beraksi di pusat perbelanjaan, baik itu swalayan ataupun pertokoan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"NI adalah residivis dari pelaku pencurian sebanyak 6 kali, dan 1 kali adalah tindak pidana narkotika. Kemudian D, 5 kali melakukan pencurian. Kemudian M, 1 kali melakukan pencurian. Dan untuk SS, memang ini adalah yang pertama kali," kata Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji. Jumat (13/5/2025).

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan masing-masing anggota komplotan memiliki tugas tersendiri saat beraksi. Ada yang berperan mengelabui dan mengalihkan perhatian korban, menjadi pengawas dengan melihat kondisi sekitar dan ada yang bertindak sebagai eksekutor, untuk mengambil barang korban.

ADVERTISEMENT

Di Kota Kediri, komplotan ini tidak hanya beraksi di satu tempat. Tercatat hampir semua pusat perbelanjaan di Kota Kediri pernah jadi tempat mereka beraksi.

"Mereka pertama melaksanakan aksinya di Kediri Town Square, bergeser ke Golden Swalayan, kemudian berpindah ke Kediri Mall," jelas AKP Cipto

Usai beraksi di Kota Kediri, komplotan copet wanita itu juga beraksi di sejumlah kota lain. Mulai dari Madiun, Solo, Yogyakarta sebelum akhirnya kembali ke kota asal mereka Surabaya.

"Sampai dengan mereka kembali ke Surabaya dan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Beberapa waktu lalu di media sosial wilayah Solo juga viral komplotan copet, kemungkinan besar dilakukan kelompok yang berhasil kita amankan," imbuh AKP Cipto.

Dari tangan para anggota komplotan pencopet wanita ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian dan tas yang digunakan saat beraksi di Kota Kediri.

Komplotan tersebut dikenai pasal pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP Atau pasal 362 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Selain berhasil menghentikan aksi komplotan pencopet wanita, Satreskrim Polres Kediri Kota juga turut membekuk tiga orang pria yang melakukan pengeroyokan kepada anak di bawah umur.

Pengeroyokan yang dilakukan oleh AV, ME, dan DI terjadi pada bulan Januari 2025 lalu. Awalnya ketiga orang tersebut berjalan-jalan di wilayah Jembatan Wijaya Kusuma (JWK), Kabupaten Kediri. Kemudian melintas korban di wilayah yang sama.

"Pada saat melewati Jembatan JWK, AV melihat seseorang (korban) yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan atribut dari salah satu perguruan (pencak silat) AV, ME, dan GI kemudian mengejar orang tersebut," imbuh AKP Cipto.

Setelah dekat dengan korban, AV memukul punggung korban dengan double stick, dan menyabetkan celurit yang mengenai tangan kiri korban. Korban sendiri selamat, meski mengalami luka-luka.

Dari pemeriksaan, dua dari tiga tersangka sebelumnya juga pernah dilaporkan terkait kasus yang sama. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain hoodie warna hitam dengan lambang perguruan pencak silat, sejumlah pakaian, satu buah celurit, dan satu buah double stick.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling lama 100 juta rupiah serta subsider pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun 6 bulan.

"Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam bidang penegakan hukum sebagai bentuk respon cepat setiap gangguan kamtibmas. Mari ciptakan Kamtibmas di Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif," tandasnya.




(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads