Joko Suyoto (46), ayah penyanyi cilik Farel Prayoga ditetapkan polisi jadi tersangka judi online (judol). Begini kronologi Joko ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan Joko ditangkap pihaknya saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 11 Juni 2025. Operasi itu sendiri telah digelar selama 1 bulan terakhir.
"Pada saat personel melakukan pendalaman didapat yang bersangkutan posisi ada di rumah dan langsung saat itu kami datangi," kata Komang Yogi di hadapan awak media, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tunjukkan terkait surat-surat yang bersangkutan kemudian kami lakukan proses dibawa ke kantor polisi," imbuhnya.
Menurut Komang, Joko diamankan bersama istrinya Siti Mujayanah di kediamannya Kecamatan Surono. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi. Namun Munjayanah dipulangkan karena diketahui tak terlibat.
Sementara Joko tetap ditahan dan kemudian statusnya naik jadi tersangka. Dari tangan Joko,polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan ada handphone kemudian juga ada di dalam handphone beberapa percakapan ataupun transaksi yang berkaitan dengan judi online," jelas Komang.
Belum diketahui pasti berapa besar transaksi yang melibatkan Joko. Namun, Komang menyebutkan, Joko sudah bermain judi online selama beberapa bulan.
"Dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online, Judol jenis mahyong," tandasnya.
Diketahui, ayah dari Farel Prayoga yakni Joko Suyoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Judi Online. Selain ayah Farel, Polresta Banyuwangi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus yang sama.
Lihat Video 'Ayah Farel Prayoga 'Ojo Dibandingke' Ditangkap gegara Kasus Judol':
(dpe/abq)