5 Pria 'Predator' di Tulungagung Ini Cabuli 19 Anak

5 Pria 'Predator' di Tulungagung Ini Cabuli 19 Anak

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 03 Jun 2025 19:30 WIB
Para pelaku pencabulan anak di Tulungagung yang telah dijadikan tersangka.
Para pelaku pencabulan anak di Tulungagung yang telah dijadikan tersangka. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Satreskrim Polres Tulungagung menangkap lima tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur selama kurun waktu dua bulan terakhir. Jumah korban mencapai 19 anak.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan kelima tersangka itu adalah AIA (25), warga Kabupaten Komering Ilir, Sumatera Selatan, kemudian SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.

Selanjutnya adalah SP (39), warga Kecamatan Bandung, Tulungagung, JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, serta IR (43), warga Kecamatan Pakel, Tulungagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah korban totalnya ada 19 anak. Mereka berusia antara 6-16 tahun. Rinciannya, 5 anak menjadi korban AIA, 7 anak korbannya SP, dan sisanya masing-masing satu korban," kata AKBP Taat kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya 5 tersangka yang ditangkap rata-rata merupakan orang dekat korban. Mereka di antaranya adalah pengajar, ayah tiri, ayah kandung, hingga tetangga. Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena orang yang seharusnya melindungi korban justru menjadi pelaku.

ADVERTISEMENT

"Bahkan untuk 2 tersangka SK dan IR ini sampai menyetubuhi korbannya," katanya.

Para pelaku pencabulan anak di Tulungagung yang telah dijadikan tersangka.Para pelaku pencabulan anak di Tulungagung yang telah dijadikan tersangka. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)

Dari hasil pemeriksaan kejiwaan, tersangka AIA dipastikan mengidap pedofilia atau kelainan seksual yang menjadikan anak sebagai korbannya. Sedangkan tersangka SP juga ditengarai pedofilia, karena 7 korbannya adalah anak dengan rentang usia 6-9 tahun.

"Untuk tersangka lain masih kami upayakan pemeriksaan kejiwaan," jelasnya.

Polisi khawatir maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur di Tulungagung menjadi fenomena gunung es atau kasus yang muncul di permukaan hanya sebagian kecil.

"Kami mengimbau kepada seluruh stakeholder termasuk orang tua, guru dan keluarga untuk mengedukasi anaknya agar melawan kekerasan seksual. Salah satunya diajari tentang apa saja bagian tubuh yang tidak boleh dipegang orang lain," jelasnya .

Edukasi, kata dia, penting untuk dilakukan agar anak memiliki kepekaan terhadap bahaya pencabulan sehingga potensi tindak asusila yang oleh orang dekat seperti keluarga maupun orang lain bisa dicegah.

Saat ini 4 tersangka ditahan di Polres Tulungagung, sedangkan 1 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Tersangka kami jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads