2 Pengeroyok Preman hingga Tewas di Jombang Divonis 3,5 Tahun Bui

2 Pengeroyok Preman hingga Tewas di Jombang Divonis 3,5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 11 Jun 2025 20:15 WIB
Sidang putusan terdakwa Aris dan Yanto di PN Jombang
Sidang putusan terdakwa Aris dan Yanto di PN Jombang (Foto: Dok. Istimewa)
Jombang -

Yanto (42) dan Aris Candra Lianto (25), dua terdakwa pengeroyok Sudam Mono (38) hingga tewas di Dusun Kedungwatu, Desa Made, Kudu, Jombang divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

"Kami tuntut 5 tahun, vonisnya 3 tahun 6 bulan. Kalau di dalam persidangan para pelaku menerima, tapi kami pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," kata Kasipidum Kejari Jombang Andie Wicaksono kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Kedua terdakwa sendiri masih punya hubungan keluarga yakni paman dan keponakan. Warga Dusun Kedungwatu, Desa Made itu mengeroyok korban yang memang kerap membuat onar dan dikenal sebagai preman setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang vonis kedua terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang dipimpin Iksandiaji Yuris Firmansyah Selasa (10/6). Majelis hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Pengeroyokan.

Peristiwa tragis yang menewaskan Sudam Mono ini terjadi di pinggir jalan Dusun Kedungwatu, Desa Made pada Jumat (15/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Malam itu, Sudam mengelilingi kampung ini mengendarai sepeda motor sambil membawa pedang.

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi mabuk, Sudam juga berteriak akan menghabisi Yanto. Mendengar ancaman tersebut, Yanto menghubungi Kadus Maron, Desa Sumberteguh, Ukik Juwanto. Karena warganya membuat onar dan meresahkan masyarakat Dusun Kedungwatu.

Yanto, Ukik dan sejumlah warga Dusun Kedungwatu lebih dulu berembuk membahas aksi Sudam. Dalam diskusi itu, Yanto mengusulkan agar Sudam diberi efek jera dengan dikeroyok. Beberapa saat kemudian, Sudam kembali melintas sambil menarik-narik gas sepeda motornya sampai menimbulkan kebisingan.

Malam itu, Sudam duduk di sepeda motornya sambil berteriak menantang warga Dusun Kedungwatu. Yanto pun melayangkan tendangan ke dahi korban sampai tersungkur. Kemudian, terdakwa terlibat adu pukul dengan korban. Sejurus kemudian, Yanto memukul wajah dan kepala korban berulang kali dengan batu.

Melihat pamannya berkelahi dengan Sudam, Aris datang membantu. Aris sempat memukuli punggung korban. Setelahnya, Yanto dan Aris meninggalkan Sudam. Sebab saat itu, korban sudah dikerumuni warga yang juga kesal dengan prilakunya.

Sudam ditinggalkan warga dalam kondisi tewas. Kepalanya tertindih batu besar. Hasil visum menunjukkan luka memar akibat benda tumpul di kepala belakang, mata kanan dan kiri, bibir atas dan kaki kanan. Kemudian luka lecet pelipis kanan, dagu, punggung tangan kanan dan kiri, kaki kanan dan kiri, serta dahi.

Bahkan ditemukan luka robek di kepala belakang, dahi, sela jari tangan akibat kekerasan tumpul. Sudam juga mengalami pendarahan otak, patah tulang pipi, atap tulang tengkorak, dasar tulang tengkorak akibat kekerasan tumpul.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads