Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) masih terus mendalami kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono. Penetapan tersangka terhadap Ganjar belum menjadi akhir dari proses hukum perkara ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk para kontraktor dan pihak terkait dalam aliran gratifikasi tersebut.
"Itu nanti kita dalami, masih dalam tahap penyidikan kita," kata Saiful, Jumat (7/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kemungkinan munculnya tersangka baru, Saiful belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa informasi tersebut akan disampaikan usai proses penyidikan selesai.
"Nanti, akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang jelas jumlahnya Rp 3,6 miliar, itu berulang kali," ujarnya.
Saiful juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ganjar bukan merupakan suap menyuap, melainkan murni gratifikasi. Uang yang diterima terkait dengan sejumlah proyek yang pernah dikerjakan sejak 2016 hingga 2022.
"Ada kaitan dengan proyek-proyek sebelumnya, terkait pengadaan," tuturnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim menetapkan Ganjar Siswo Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Ia langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting, salah satunya uang tunai sebesar Rp 3,6 miliar yang diduga berasal dari praktik gratifikasi tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi di sektor proyek infrastruktur daerah, sekaligus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Jawa Timur.
(pfr/hil)