Kejaksaan Sebut Penyamaran Uang Jadi Alasan Eks Kabid PU Surabaya Dijerat TPPU

Kejaksaan Sebut Penyamaran Uang Jadi Alasan Eks Kabid PU Surabaya Dijerat TPPU

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 06 Jun 2025 18:00 WIB
Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono saat mengenakan rompi tahanan pidana korupsi di Kejati Jatim.
Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono saat mengenakan rompi tahanan pidana korupsi di Kejati Jatim. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah terbukti menerima gratifikasi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa Ganjar terbukti menerima uang yang tidak seharusnya diterima, meski dalam perkara ini tidak ditemukan adanya kerugian negara.

"Yang bersangkutan ini menerima uang disamarkan, kalau penyamaran uang menyembunyikan uang membeli deposito uang yang diterima tadi dimasukkan ke rekening bank lalu disamarkan dengan membeli deposito dan membeli suku. Itu adalah bentuk penyamaran, penyamaran untuk mengaburkan penerimaan uang yang tidak sewajarnya, yang tidak seharusnya diterima," kata Saiful, Kamis (5/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait jeratan TPPU yang dikenakan pada Ganjar, ia memastikan penyamaran uang gratifikasi tersebut menjadi salah satu unsur. Meski, menurut Saiful, gratifikasi bukanlah suap.

"Uang itu disamarkan dalam bentuk tabungan, untuk menghilangkan jejak lalu disamarkan, dimasukkan ke rekening, lalu dibuat beli deposito dan suku jadi seolah-olah membuat uangnya itu menjadi benar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Saiful mengungkapkan penetapan tersangka dan penahanan pada Ganjar bukan berawal dari OTT. Melainkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan.

"Dilihat dari pasal 12B, yang bersangkutan menerima uang yang seharusnya tidak dia terima bukan cuma menyuap konsepnya kalau suap menyuap ada orang memberikan uang dengan harapan untuk tidak melakukan atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang tetapi ini gratifikasi jadi berbeda, bukan OTT. Ya mungkin ucapan terimakasih dari rekanan," tuturnya.

Sebelumnya, Eks Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Ganjar Siswo Pramono diamankan kejaksaan. Dia ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus gratifikasi.

Tak hanya mengamankan Ganjar, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,6 miliar.




(auh/auh)


Hide Ads