Satu Pelaku Pembobolan Konter HP di Bangkalan Dibekuk, 2 Masih DPO

Satu Pelaku Pembobolan Konter HP di Bangkalan Dibekuk, 2 Masih DPO

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 06 Jun 2025 22:00 WIB
Tersangka HA (44)
Tersangka HA (44) (Foto: Kamaluddin/detikJatim)
Bangkalan -

Satu dari tiga pelaku pembobolan konter handphone di kawasan pertokoan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Pangeranan, Bangkalan, berhasil dibekuk polisi. Tersangka berinisial HA (44) ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya di Kelurahan Kemayoran, Bangkalan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa aksi pembobolan terjadi pada Minggu (25/5) sekitar pukul 02.00 WIB, saat konter dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya.

"Kami berhasil melakukan penangkapan satu tersangka HA, sementara dua orang lainya masih dalam pengerjaran dan statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian," ujar Hafid, Jumat (6/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjalankan aksinya membobol conter, ketiga pelaku tersebut memiliki peran berbeda. HA (44) masuk ke dalam konter dan membantu memasukan barang curian ke plastik.

"Dua DPO lainya yakni AM (30) mencongkel pintu dengan linggis dan mengambil barang dalam konter. Sementara JG (35), menunggu di sekitar lokasi, mengawasi situasi dan juga mendapatkan uang hasil curian tersebut," katanya.

ADVERTISEMENT

"Tiga orang pelaku berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP), untuk menjalankan aksinya," imbuhnya

Dari hasil penyidikan, HA mengaku baru sekali melakukan pencurian, namun polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan keterlibatannya di lokasi lain.

"Beberapa Barang Bukti (BB). Yaitu, 1 buah dosbook modem merk Huawei, 1 buah alat bangunan linggis, 1 Lembar nota pembelian accessories, 1 lembar bukti transfer pembelian kartu, 1 buah alat bangunan tang, dan 3 buah artu paket Telkomsel dan Simpati," terangnya.

Atas perbuatannya, HA dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami akan terus beruapaya mengejar dua DOP lainya, hingga semua tertangkap," pungkasnya.




(auh/abq)


Hide Ads