M Sahri (47), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi. Ia dilaporkan tetangganya karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi cabul tersangka diketahui dilakukan selama sekitar setahun. Tersangka sendiri masih mempunyai istri dan mempunyai 2 anak yang salah satunya berusia 23 tahun dan yang jadi korban pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah mengatakan aksi cabul pelaku selama ini dilakukan di kamar korban. Biasanya hal itu dilakukan saat istrinya telah tidur atau rumah sedang sepi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kekerasan seksual pada anak kandungnya sendiri atas nama Sahri. Dari hasil pemeriksaan, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 ini," ujar Gandha saat konferensi pers, Selasa (5/12/2023).
"Dalam perbuatannya tersangka memaksa korban dengan mendatangi kamar korban di saat rumah sepi atau istri tidur," sambungnya.
Gandha menjelaskan motif tersangka tega mencabuli anaknya hanya untuk mengejar kenikmatan sesaat. Namun, mirisnya hal itu dilampiaskan kepada putri kandungnya sendiri.
"Motif pelaku berbuat cabul pada anak kandungnya sendiri mencari kepuasan sesaat. Yang kita sesalkan adalah korban merupakan putri kandungnya sendiri," jelas Gandha.
Selama kurun waktu hampir satu tahun, korban tak berani untuk bercerita ataupun melapor kepada polisi. Karena beberapa kali, tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang lain.
"Baru kemudian korban memberanikan diri bercerita kepada tetangga dan selanjutnya ke Polsek Tumpang, sehingga membuat kasus ini bisa terungkap," pungkasnya.
Sahri dijerat Pasal 46 Undang-Undang nomer 23 tahun 2004 junto Pasal 6 huruf a dan b UU nomer 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
(abq/iwd)