Posko Aduan untuk Pembeli Rumah Grand Mutiara Malang Telah Dibuka

Posko Aduan untuk Pembeli Rumah Grand Mutiara Malang Telah Dibuka

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 20 Mei 2025 16:15 WIB
Posko aduan pembeli rumah di Grand Mutiara dibuka Satreskrim Polres Malang.
Satreskrim Polres Malang resmi membuka posko aduan pembeli rumah di Grand Mutiara. (Foto: Istimewa)
Malang -

Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang melaporkan pengembang yang tak kunjung membangun rumah yang sudah lunas terbeli. Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus ini.

Posko pengaduan ini dibuka untuk menampung warga yang merasa telah membeli rumah di perumahan tersebut dan merasa dirugikan oleh pengembang yang diduga mangkrak sejak 2021.

"Polres Malang telah membuka posko pengaduan guna memfasilitasi masyarakat yang merasa menjadi korban proyek perumahan tersebut," ujar Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, pihaknya siap menerima laporan warga dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung seperti bukti pembayaran, perjanjian jual beli, dan korespondensi dengan pihak pengembang.

"Kami imbau masyarakat yang merasa dirugikan segera datang ke posko pengaduan yang kami siapkan. Agar permasalahan ini bisa segera kami tangani sesuai prosedur yang berlaku," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Bambang menyebutkan bahwa posko pengaduan ini akan menjadi langkah awal dalam mengumpulkan data serta mengkaji apakah dalam kasus itu terdapat unsur tindak pidana.

"Jika dari hasil verifikasi laporan ditemukan indikasi pidana, tentu akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan," imbuhnya.

Diketahui, warga dan pembeli rumah Grand Mutiara Kedungrejo telah melakukan pembayaran kepada pihak developer PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam sejak 2021 dengan nilai total mencapai sekitar Rp 9 miliar.

Namun hingga saat ini bangunan rumah di perumahan itu belum seluruhnya tuntas dan legalitasnya juga belum jelas. Warga yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan pengembang ke Polres Malang pada Senin (19/5) malam.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads