Sepanjang April hingga Mei 2025 jajaran Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkoba terdiri dari 10 kasus narkoba dan 9 obat keras dan berbahaya. Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 473,74 gram, ganja seberat 26,6 gram, dan 16,489 butir pil double L.
Dari 19 kasus narkoba Polres Kediri Kota mengamankan total sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 orang pria dan 1 orang wanita. Beberapa di antara para tersangka ini ketahuan merupakan residivis alias penjahat kambuhan.
"Dari jumlah tersebut 4 di antaranya adalah residivis. Mereka berinisial AN, AJ, AWP, dan EPP," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Selasa (3/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan TKP kejahatan, dari 8 kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Kediri Kota, hanya ada 2 kecamatan yang tidak ada TKP pengungkapan kasus narkoba.
"Pengungkapan ada di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Mojoroto sebanyak 4 TKP, Kecamatan Pesantren 4 TKP, Kecamatan Banyakan 4 TKP, Kecamatan Kediri Kota 4 TKP, Kecamatan Semen 2 TKP, dan Kecamatan Mojo 1 TKP, " kata Bramastyo.
Tersangka AWP menjadi salah satu fokus pengungkapan kasus selama 2 bulan terakhir itu. Dia dibekuk di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dari tangan AWP petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 427,45 gram dan ganja seberat kurang lebih 2,42 gram.
"Pengungkapan terbesar. Kami ungkap pada hari Senin tanggal 26 Mei yang lalu," tutur Bramastyo.
AWP yang seorang residivis kasus narkoba dalam kasus ini berperan sebagai kurir. Dia mengaku mendapatkan perintah dari bandar berinisial JP yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia AWP mendapat telpon dari seseorang yang mengaku JP, kemudian diajak untuk melakukan kerjasama penjualan narkoba," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.
Endro menjelaskan AWP menggunakan sistem ranjau dalam mengirim barang ke pembeli. Dia diberi tugas menaruh barang itu di tempat-tempat yang telah ditentukan, yang akan diambil oleh pembeli. Kepada petugas AWP mengaku dapat upah Rp 1 juta untuk sekali pengiriman dan sudah melakukannya 4 kali.
"Masing-masing sebanyak satu ons, kemudian dua ons, satu ons yang terakhir empat ons," pungkasnya.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 subsidair pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika, kemudian pasal 62 UU 5/1997 tentang Psikotropika, dan terakhir pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 sub pasal 436 Ayat 2 Jo Pasal 145 Ayat 1 UU 17/2023 tentang Kesehatan.
(dpe/abq)