Modus baru sindikat pengedar sabu dengan sistem ranjau berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Jombang. Sindikat ini menyamarkan paket berisi sabu yang diranjau seperti bingkisan berisi bakpia.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, pihaknya lebih dulu menangkap Habib Murtadlo (28) di pinggir jalan Desa Losari, Ploso, Jombang pada Rabu (28/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika ditangkap, warga Desa Blimbingsari, Sooko, Mojokerto ini baru saja mengambil paket sabu yang diranjau Farid Syaifudin (28). Sabu seberat 99,22 gram ini dibungkus seperti bakpia untuk mengelabui polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kami amankan saat mengambil ranjauan. Di tasnya kami temukan sabu yang dibungkus kertas bakpia," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (3/6/2025).
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT hitam S 4030 NAA milik Habib. Menurut Yani, Habib mengambil sabu atas perintah A (30), warga Trowulan, Mojokerto yang kini buron. Narkotika golongan I ini akan diedarkan di Mojokerto.
"Tersangka mendapat upah Rp 1 juta sekali pengambilan sabu dan mendapatkan sabu gratis untuk dia konsumsi," ungkapnya.
Setelah memeriksa ponsel Habih, tim dari Satresnarkoba Polres Jombang meringkus Farid di pinggir Jalan Raya Desa Bedahlawak, Tembelang, Jombang pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi pun menggeledah rumah kontrakan Farid di Dusun Sidopulo, Desa Losari, Ploso, Jombang.
Hasilnya, lanjut Yani, pihaknya menemukan barang bukti 111,46 gram sabu dan 45 butir atau 16,59 gram pil ekstasi di rumah kontrakan tersebut. Barang bukti lainnya berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip, serta 1 ponsel pintar milik Farid.
Menurut Yani, warga Desa Bawangan, Ploso, Jombang ini lah yang meranjau paket sabu di pinggir jalan Desa Losari. Modusnya, pelaku mengemas sabu sepeti bakpia, meletakkan paket di pinggir jalan, lalu mengirim lokasi paket menggunakan Google Map ke WhatsApp Habib.
"Tersangka (Farid) menaruh paket, kirim peta ke H (Habib), lalu ditinggal," terangnya.
Yani menuturkan, Farid mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sejak Desember 2024. Tersangka 4 kali mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari S (30), warga Tembelang, Jombang. Setiap transaksi, tersangka mengambil 200 gram sabu dan 100 butir ekstasi.
"Pengambilannya dengan sistem ranjau juga di Terminal Bungurasih, Surabaya," ujarnya.
Nilai narkotika yang disita dari Habib dan Farid, kata Yani, mencapai Rp 235,68 juta. Terdiri dari 210,68 gram sabu senilai Rp 210,68 juta dan 45 butir ekstasi Rp 25 juta. "Kami selamatkan sekitar 2.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 10 orang," jelasnya.
Kini, Habib dan Farid harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Yani.
(dpe/abq)