Modus Ajari Istinja, Lansia Cabuli Dua Santriwati di Ponpes Batu

Modus Ajari Istinja, Lansia Cabuli Dua Santriwati di Ponpes Batu

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 23 Mei 2025 08:15 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Batu - Seorang lansia berinisial AMH (69) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dua santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Pencabulan dilakukan tersangka dengan berpura-pura mengajari korban istinja.

Istinja merupakan ajaran Islam untuk melakukan kegiatan membersihkan najis yang keluar dari kemaluan atau dubur setelah buang air besar atau air kecil.

"Modusnya melakukan pembersihan setelah korban buang air kecil atau istinja walaupun yang bersangkutan tidak berhak dan secara etika tidak tepat. Dia bukan pengurus maupun pendidik juga," terang Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (22/5/2025).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Batu beberapa waktu lalu. Bahkan, pengakuan korban aksi perbuatan itu telah dilakukan oleh tersangka berulangkali saat mandi.

"Pelaku bukan merupakan pengurus dari pondok pesantren tetapi keluarga pemilik pondok pesantren. Pelaku ini memiliki dua rumah, satu di Babat, Kabupaten Lamongan dan satu lagi di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu," kata Andi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perbuatan pencabulan itu dilakukan AHM pada bulan September 2024 di lingkungan ponpes. Dua korban yang menjadi korban pencabulan itu berusia 7 tahun dan 10 tahun.

"Penetapan tersangka ini dari hasil lidik dengan memeriksa 6 saksi serta melakukan visum sebanyak 2 kali. Proses lidik memang lama karena kami menunggu hasil visum untuk memperkuat guna memperkuat keterangan saksi yang sejauh ini sudah kami terima," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU 35/2014 Perubahan dari UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan karena mempertimbangkan usia 69 tahun, kami yakin dia tidak melarikan diri," tandasnya.


(auh/hil)


Hide Ads