ZA (24), mahasiswa asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, nekat melakukan live masturbasi sambil bugil di akun Istagram miliknya. Aksi menjijikkan itu ia akui untuk menarik pasangan sesama jenis membokingnya.
"Pelaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Ia melakukan live masturbasi sebagai cara untuk menarik pelanggan," kata Kanit Resmob Polres Pasuruan, Ipda Arief Bernadhyl Yaum, Rabu (14/5/2025).
ZA mengakui memasang tarif untuk pasangan yang membokingnya. Dalam pengakuannya, ZA mendapatkan bayaran melalui open BO sesama jenis sebesar Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 rupiah untuk luar wilayah Pasuruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuannya, tersangka belum menikah," terang Arief.
ZA nekat melakukan live masturbasi sambil bugil di akun Istagram miliknya. Dalam video live tersebut, ZA tampak secara terang-terangan memperlihatkan aksi vulgar tanpa menggunakan alat bantu apa pun.
Aksi bejat itu viral dan menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat yang resah melaporkannya. Polisi tak tinggal diam. Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan mengamankan ZA, yang ternyata berstatus mahasiswa.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ite, dengan pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta pasal 32 Jo pasal 6 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(auh/irb)