Keluarga Apresiasi Kapolresta Malang Kota Cepat Ungkap Kasus Penculikan

Keluarga Apresiasi Kapolresta Malang Kota Cepat Ungkap Kasus Penculikan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 26 Mei 2025 15:12 WIB
Budiono kakek korban (topi hitam) mendampingi ibu korban penculikan di Malang
Budiono kakek korban (topi hitam) mendampingi ibu korban penculikan di Malang/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Langkah cepat Polresta Malang Kota mengungkap kasus penculikan anak berusia 4 tahun mendapat apresiasi dari keluarga. Mereka juga berharap, polisi bisa menjaga Kota Malang agar tetap kondusif.

Ungkapan itu disampaikan Budiono yang merupakan kakek AD (4), korban penculikan saat hadir mendampingi ibu korban saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, beberapa waktu lalu.

"Matursuwun sanget (terima kasih banyak) Pak Kapolresta bisa mengungkap penculikan ini dengan cepat," ucap Budiono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiono tak hentinya mengucapkan syukur, kerja cepat Polresta Malang Kota dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono bisa mengungkap kasus penculikan dialami cucunya itu secara cepat.

Budiono bahkan menegaskan, kerja cepat Polresta Malang dalam mengusut tuntas kasus penculikan ini tidak lebih dari 4 jam.

ADVERTISEMENT

"Saya bersyukur kepada Tuhan, gerak cepat dari bapak kepolisian Polresta Malang Kota, kejadiannya pukul 10.30 WIB. Sekitar jam 2 siang, pelaku sudah bisa ditangkap. Ini luar biasa," tegasnya.

Budiono berharap, Polresta Malang Kota dapat terus menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Malang.

"Mudah-mudahan kinerja bapak kepolisian di Polresta Malang Kota selalu bisa menjaga Kota Malang, agar tetap bisa kondusif," ungkap Budiono.

Sebelumnya, kasus penculikan anak berumur 4 tahun dengan modus meminta tebusan Rp 150 juta berhasil diungkap Polresta Malang Kota. Satu orang pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak sampai 4 jam, pelaku dapat kita amankan bersama korban dalam keadaan selamat dan sekarang sudah kembali bersama keluarga," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Kamis (22/5/2025).

Nanang menambahkan, pelaku berinisial AEP alias Andre (36), warga Perum Pandanwangi Royal Park, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban ke Polresta Malang Kota.

Setelah menculik, lanjut Nanang, tersangka kemudian menghubungi ibu korban melalui aplikasi WhatsApp. Dalam pesannya itu, tersangka meminta tebusan uang senilai Rp 150 juta dengan ancaman akan menjual korban jika permintaan tak dipenuhi.

Karena takut, kata Nanang, ibu korban kemudian mengirim uang sebesar Rp 20 juta ke rekening tersangka yang juga jadi akun di situs judi online. Setelah mentransfer, ibu korban kemudian melaporkan ke Polresta Malang Kota.

"Ada permintaan uang, ibu korban sempat mentransfer Rp 10 juta sebelum melapor kesini (Polresta Malang Kota) dan berikutnya dengan jumlah yang sama Rp 10 juta. Jadi total Rp 20 juta," beber Nanang.




(mua/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads