Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Eks Karyawan Gembira

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Eks Karyawan Gembira

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 23 Mei 2025 14:30 WIB
Penampakan Jan Hwa Diana, bos CV Sentosa Seal di Polda Jatim
Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka penahanan 108 ijazah eks karyawannya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Bos Sentoso Seal Jan Hwa Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan. Para eks karyawan Diana pun bersyukur dengan mulai ditemukannya titik terang.

Kuasa hukum korban penahan ijazah UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono mengungkapkan saat ini ada 52 eks karyawan UD Sentoso Seal yang didampinginya. Akhirnya polisi berhasil menemukan di mana letak ijazah eks karyawan tersebut.

"Ada sedikit titik terang ya bagi kami. Kan ternyata memang apa yang menjadi statement dia sebelum-sebelumnya, baik ketika sidak Pak Wamen, audensi dari DPRD, mungkin ditanya di mana-mana itu kan dia tidak mengakui (keberadaan ijazah)," ungkap Krisnu saat dihubungi detikJatim, Jumat (23/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini eks karyawan UD Sentoso Seal pun mendukung proses hukum yang berlaku.

"Teman-teman ini kan memang tidak berada di dalam satu wilayah, mungkin karena terkendala nggak dapat kerja, seringnya pulang kampung dan lain-lain. Itu teman-teman ya tetap bersyukur lah dan support," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Krisnu turut menyebut bahwa selain ijazah, ada beberapa dokumen lain milik eks karyawan seperti KTP dan SIM yang selama ini dibawa Diana. Terkait keberadaannya masih dalam koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kita belum bisa memastikan karena kemarin kita belum sempat koordinasi dengan pihak penyedik. Karena kami yang kemarin kan juga yang terupdate itu hanya ijazah kan ya, itu ada SIM itu belum terupdate juga," tukasnya.

Sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menemukan satu ijazah korban di dalam brankas khusus di kantor perusahaan. Polisi juga memeriksa rumah Diana dan akhirnya menemukan 108 ijazah eks karyawan lainnya di sana.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi pun mendapatkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada aksi melanggar hukum yang dilakukan Diana. Diana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (gelapkan ratusan ijazah) mantan karyawan, 108 (ijazah) karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman 4 tahun (penjara)," ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim.

Suryono memastikan barang bukti berupa ijazah-ijazah tersebut telah diamankan. "Beberapa ijazah yang kami temukan kemudian ini diserahkan oleh yang bersangkutan dan kami pun menyerahkan langsung kepada penyidik 108 ijazah," jelasnya.

Sementara itu, Diana sendiri kini dipindahkan dari Polrestabes Surabaya karena menjadi tersangka dalam perkara lain yakni kasus pengerusakam mobil, ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Ini terkait laporan saudara Sasmita, memang di laporan Sasmita ini ada beberapa, 9 orang kurang lebih yang melaporkan," ujar Suryono.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads