Informasi yang diperoleh, salah satu pelaku berinisial AA tersebut merupakan oknum kepala desa di Kecamatan Sangkapura, Bawean, Gresik. Pria berusia 53 tahun itu diamankan dengan satu pelaku lainnya di kawasan Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Penangkapan ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Tambak menerima informasi penyalahgunaan narkoba di rumah warga SM, 49 tahun, di Desa Tambak. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.
Saat petugas tiba di rumah itu, sudah ada AA dan SM sedang pesta sabu di dalam kamar. Keduanya ditemani seorang perempuan berinisial SN, 34 tahun, asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Dari tangan keduanya, ditemukan 1 klip sabu-sabu, 1 buah botol alat isap, 1 buah sedotan untuk sekrop, dan 1 klip sisa sabu. Serta dari penggeledahan mobil ditemukan dompet kaca berisi alat isap sabu-sabu.
AA dan SM langsung diamankan. Keduanya kemudian dilayarkan ke Gresik untuk penanganan lebih lanjut dari Satreskoba Polres Gresik.
Kasat Narkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan pelaku ke Polres Gresik.
"Infonya kedua pelaku sudah menuju ke Polres Gresik dan kapalnya baru bersandar," kata Joko, Jumat (23/5/2025).
Pihaknya masih belum bisa memastikan siapa para pelaku termasuk adanya oknum kepala desa. Pihaknya masih menunggu pelaku tiba di Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Nanti setelah di Polres kita akan lakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan pihaknya akan tegas memberantas peredaran narkoba. Tak terkecuali siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
"Di sini kita tegaskan, tidak peduli siapapun, kita akan tindak tegas bagi yang terlibat peredaran narkoba. Jadi jangan coba-coba pakai narkoba apalagi di Gresik," tegas Rovan.
(auh/abq)