6 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Usai Sembunyikan 108 Ijazah

6 Fakta Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Usai Sembunyikan 108 Ijazah

Auliyau Rohman - detikJatim
Jumat, 23 Mei 2025 11:30 WIB
Penampakan Jan Hwa Diana, bos CV Sentosa Seal di Polda Jatim
Jan Hwa Diana ditetapkan sebagai tersangka penahanan 108 ijazah eks karyawan (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Drama kasus penahanan ijazah eks karyawan oleh bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, akhirnya menemui akhir. Jan Hwa Diana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur usai menyembunyikan 108 ijazah.

Polisi menetapkan Diana sebagai tersangka setelah menaikkan status penyelidikan kasus penahanan ijazah eks karyawan ini menjadi penyidikan. Sebanyak 23 saksi diperiksa dalam kasus penahanan ijazah eks karyawan ini.

Berikut Fakta-fakta Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Karyawan di Rumahnya

1. Diana Sendiri yang Menyerahkan Ijazah ke Polisi

Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, Diana ternyata menyembunyikan ratusan ijazah lain di rumahnya. Diana sendiri yang akhirnya menyerahkan ijazah-ijazah yang sangat dibutuhkan pemiliknya itu kepada polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan. Iya (disimpan) di rumahnya," ujar Suryono.

2. Penetapan Tersangka pada Kamis Malam

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka penahanan ijazah eks karyawan Sentoso Seal pada Kamis (22/5) malam. Penetapan tersangka diputuskan usai peningkatan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka," kata Suryono.

3. Diana Akan Ditahan di Rutan Polda Jatim

Polisi telah memindahkan Diana dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebagai tersangka penahan ijazah.

4. Terancam 4 Tahun Penjara

Diana akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain. Dengan jeratan pasal tersebut Diana terancam hukuman 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menggelapkan ratusan ijazah.

"Ancaman 4 tahun (penjara)," kata Suryono.

5. Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Polisi tidak menutup kemungkinan kasus penahanan ijazah eks karyawan Sentoso Seal ini akan memunculkan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan.

"Masih dalam pengembangan, karena ini sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan. Kami masih minta keterangan untuk beberapa saksi yang kemudian nanti akan kami kembalikan lagi, apakah ada tersangka-tersangka lain yang terkait," tuturnya.

6. Kasus Penahanan Ijazah yang Penuh Kontroversi

Kasus yang mula-mula diungkap Wawali Armuji melalui konten sidak di media sosialnya itu sejak awal memang dipenuhi kontroversi dari sikap Diana yang playing victim atau berlagak seperti korban. Dia terus melakukan itu di hadapan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Pelan tapi pasti borok dari perusahaan yang dipimpin Diana dan suaminya itu terungkap satu per satu. Mulai dari nomor induk berusaha (NIB) yang tidak dimiliki perusahaan tersebut hingga gudang yang tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Berakhirnya drama yang tengah dijalankan Diana ini mungkin membuat eks karyawan yang melaporkan kasus ini bisa bernapas lega. Tinggal menunggu kesimpulan polisi, apa sebenarnya motif Diana menyembunyikan seluruh ijazah itu hingga rela menutupinya dengan segala cara.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads