ARF (23) tega memerkosa adik tirinya di rumah ibunya, Kecamatan Mojoagung, Jombang selama 6 tahun. Untuk memuluskan aksinya, pedagang pentol ini mencekoki korban dengan video porno, serta menjanjikan ponsel dan uang jajan kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, perkosaan ini dilakukan ARF sejak 2018. Kala itu, ia berusia 15 tahun. Sedangkan korban berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).
Menurutnya, ARF merupakan kakak tiri korban. Sebab, ARF buah pernikahan ibunya dengan suami pertama, sedangkan korban buah pernikahan ibunya dengan suami kedua. Ketika itu, pelaku dengan korban tinggal serumah dengan ibunya di Kecamatan Mojoagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku awalnya menonton video dewasa sehingga berhasrat. Dia lantas menunjukkan ke korban. Saat itu, pelaku memaksa korban (bersetubuh). Awalnya tidak mau, tapi korban dipaksa dan diancam," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (22/5/2025).
Sejak kejadian tahun 2018 tersebut, lanjut Margono, ARF berulang kali memerkosa adik tirinya. Selain melancarkan ancaman kekerasan, pedagang pentol ini juga menjanjikan ponsel baru dan uang jajan kepada korban. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di rumah ibunya setiap kali ia berhasrat.
"Dilakukan di rumah saat orang tuanya tidak ada. Tahun 2020 pelaku nikah siri, masih melakukan hubungan dengan korban sampai Desember 2024," terangnya.
Kini, ARF sudah menikah sah dengan istrinya. Ia kos di desa yang sama dengan tempat tinggal korban. Sedangkan korban yang kini berusia 19 tahun, masih tinggal bersama ibu kandungnya.
Kasus ini terungkap dalam insiden kekerasan yang dilakukan ARF terhadap korban pada Minggu (18/5). Saat itu, ARF memukul korban. Penyebabnya sepele, pelaku marah karena korban dan ibunya hendak mengambil sepeda motor di kos pelaku.
"Saat itu, korban melapor ke Polsek Mojoagung. Saat diperiksa di polsek, korban mengaku juga diperkosa pelaku. Kemudian Polsek Mojoagung menyerahkan ke Unit PPA," ungkap Margono.
Saat ini, ARF ditahan di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan korban yang mengalami trauma, mendapatkan pendampingan psikologi dan kesehatan dari pemerintah.
"Sehingga kami berharap korban bisa pulih," tegasnya.
ARF pun mengakui perbuatannya kerap memerkosa adik tirinya. Pedagang pentol ini juga mengakui kerap mengiming-imingi korban dengan ponsel dan uang jajan. Sehingga korban bersedia melayani nafsu bejatnya.
"Karena masih belajar melakukan itu (persetubuhan), saat itu sedang ingin-inginnya melakukan itu," tandasnya.
(auh/hil)