Oknum LSM-Wartawan Peras Ponpes di Kota Batu Ratusan Juta Jadi Tersangka

Oknum LSM-Wartawan Peras Ponpes di Kota Batu Ratusan Juta Jadi Tersangka

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 18 Feb 2025 15:45 WIB
Dua tersangka pemerasan ponpes di Kota Batu
Dua tersangka pemerasan ponpes di Kota Batu/Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim
Kota Batu -

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pemerasan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu. Keduanya adalah Fuad Dwiyono (51) oknum anggota LSM dan Yohanes Lukman Adiwinoto (40) yang mengaku sebagai wartawan.

Diketahui, Fuad Dwiyono merupakan Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu sekaligus petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA/P2TP2A) Kota Batu.

Dalam melakukan aksi pemerasan terhadap salah satu pengasuh pondok pesantren, Fuad tak sendiri. Dia bersekongkol dengan Yohanes, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka melancarkan perbuatannya dengan cara memanfaatkan adanya laporan kasus yang masih dalam penyelidikan polisi terkait dugaan pencabulan oleh salah satu pengasuh ponpes di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Dalam pemerasan tersebut, dua tersangka telah mengantongi uang dari salah satu pengasuh ponpes selaku korban berinisial MF (38) hingga ratusan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

"Polres Batu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pelaku pemerasan yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak yang berstatus sebagai santri," terang Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (18/2/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka. Mulai dari uang tunai Rp 150 juta, 4 ponsel, 1 tas dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi N-4849-CM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, Psikolog P2TPPA Kota Batu, Nining mengungkapkan bahwa Fuad memang merupakan salah satu aktivis dari P2TPPA. Namun, telah diberhentikan setelah terlibat kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Di P2TPPA itu kami adalah volunteer dan aktivis yang memang direkrut di bawah dinas P3AP2KB. Jadi bukan PNS. Kami awalnya berjumlah 4 orang termasuk dengan tersangka, tapi setelah kejadian ini cuma tersisa 3 orang," ungkapnya.




(hil/iwd)


Hide Ads