4 Maling Motor, Uang dan Ponsel di Mojokerto Diringkus

4 Maling Motor, Uang dan Ponsel di Mojokerto Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 21 Mei 2025 23:30 WIB
Prescon Polres Mojokerto
Prescon Polres Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Satreskrim Polres Mojokerto meringkus 4 maling sepeda motor, uang toko, serta ponsel. Modus para pelaku beragam, mulai dari mencongkel dinding kamar, mengelabui penjaga toko, hingga menyasar sepeda motor buruh tani.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Sukron Makmun menjelaskan, pihaknya meringkus MR alias Okim di rumah mertua pelaku, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar pada Senin (5/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Timnya juga menyita barang bukti uang Rp 50.000 dan pakaian pelaku saat mencuri sepeda motor.

Menurut Sukron, Okim menggasak sepeda motor Honda Supra X 125 nopol S 5574 NAS di sawah Dusun/Desa Mlaten, Puri, Mojokerto pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Sepeda motor bebek warna hitam ini milik buruh tani yang saat itu sedang bekerja di sawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban buruh tani yang saat itu bekerja memikul padi sekitar 500 meter dari tempatnya memarkir sepeda motor," jelasnya kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatannya, Okim harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Maling asal Desa Tambakagung, Kecamatan Puri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

ADVERTISEMENT

Dua maling dibekuk Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto. Yaitu MK (28) dan EW (24), warga Desa Kalidawir, Tanggulangin, Sidoarjo. Keduanya ditangkap karena mencuri uang dari laci Toko Usman di Desa Windurejo, Kutorejo, Mojokerto pada Minggu (20/4) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Edy Santoso menuturkan, malam itu, EW dan MK awalnya berniat ke Pemandian Air Panas Padusan di Pacet, Mojokerto. Namun, sampai di Kutorejo, EW mengajak MK mencuri uang dari Toko Usman.

"Modusnya EW mengalihkan perhatian penjaga toko dengan berpura-pura membeli air minum dan bensin. Sedangkan MK mengambil uang dari laci toko," terangnya.

Ketika itu, EW dan MK berhasil menucuri uang Rp 2,34 juta dari laci Toko Usman. Kini, keduanya ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Sedangkan maling keempat berinisial SH (34), warga Desa Sadartengah, Mojoanyar, Mojokerto. Ia nekat membobol rumah MS (21), tetangga istri sirinya di Dusun Jatisari, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Mojokerto pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Menurut Edy, SH sudah mengincar rumah MS. Sebab rumah gadis ini terbuat dari kayu. Dini hari itu, tersangka mencongkel dinding kamar korban menggunakan kubut. Kemudian ia meraih ponsel pintar milik korban yang digeletakkan di atas kasur. Aksinya berjalan mulus karena korban tidur pulas.

"Korban tidur setelah telepon pacarnya, ia menaruh ponsel di sebelahnya. Paginya saat bangun, korban melihat ponselnya sudah hilang," ungkapnya.

Selain meringkus SH, polisi juga menyita bukti dosbook ponsel milik korban, serta pakaian dan kubut yang digunakan pelaku saat mencuri. Kini, SH harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara," tandas Edy.




(auh/hil)


Hide Ads