Jaringan pengedar narkoba internasional dibongkar Polda Jatim. Empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, keempatnya merupakan jaringan asal Malaysia. Dari tangan mereka berbagai jenis narkoba turut disita.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi dengan berat 2.707,67 gram," kata Abast saat konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Dacosta menerangkan penangkapan berawal saat penangkapan tersangka MH. Saat itu, MH diamankan membawa 2,5 kg sabu dan 5.514 butir ekstasi.
"Tersangka kedua inisial KF, ditangkap dengan barang bukti 1.020 gram sabu yang disembunyikan di dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor," ujarnya.
Robert menyebutkan 2 tersangka lainnya adalah HAR dan MAY. Keduanya ditangkap di Surabaya. Saat didalami, diketahui bahwa kelompok tersebut merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Madura.
Bahkan, peredarannya menjangkau hampir seluruh Jatim. Sedangkan modusnya memanfaatkan jasa ekspedisi.
"Modus yang digunakan beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya," tandasnya.
(dpe/hil)