Seorang pria berinisial EK, warga Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, dibekuk polisi setelah terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor. Ironisnya, EK mengaku mendapatkan "ilmu mencuri" saat ditahan bersama pelaku lain di Lapas Bekasi.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara menyebut EK ditangkap di rumahnya saat tertidur di depan televisi, Sabtu (10/5/2025) pukul 11.30 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami Lilik Indayati, Senin (21/4/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga kunci T, dua helm, uang tunai Rp 1,2 juta, serta tiga unit sepeda motor Honda Beat dengan berbagai warna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar kami telah mengamankan satu pelaku berikut barang bukti kejahatan. Sementara satu pelaku lain kini DPO," kata Kompol Ridwan Sahara, pada Rabu (21/5/2025).
Dalam pemeriksaan, EK mengaku tidak hanya mencuri di satu lokasi. Ia juga terlibat dalam tiga pencurian lainnya, yaitu di sebuah kos di perempatan Kakso, di Desa Dermo Kecamatan Mojoroto, dan di depan Radio Andika, Mojoroto, Kediri. Pelaku tidak bertindak sendirian, ia dibantu oleh SS yang kini buron.
"Modus operandi keduanya adalah dengan menyasar kendaraan yang tidak dalam pengawasan langsung. SS berperan sebagai eksekutor yang membuka kunci motor dengan kunci T, sementara EK membantu melarikan kendaraan meski sempat mendorong karena motor tidak menyala," jelas Kompol Ridwan.
Ridwan juga menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan teman sekamar saat di Lapas Bekasi. Keduanya berteman dan saling belajar tukar ilmu soal pencurian mesin ATM dan penadah motor curian.
"Jadi EK dan SS ini berteman saat di Lapas Bekasi, sehingga saling bertukar pengetahuan soal curanmor dan penadah motor curian," pungkas Ridwan.
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(auh/hil)