Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan sejumlah remaja anggota geng yang diduga akan melakukan tawuran. Petugas mengamankan celurit sepanjang 55 sentimeter dari remaja yang diamankan.
"Petugas mengamankan sejumlah sekelompok remaja anggota geng yang tengah berselisih di kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan, Jalan Komodor Yos Sudarso. Setelah dilakukan penggeledahan, salah satu kedapatan membawa celurit," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi, Selasa (20/5/2025).
Junaidi mengatakan, penangkapan bermula saat petugas melakukan patroli rutin dengan fokus gangguan kamtibmas dan premansime. Petugas mendapatkan informasi bahwa di tepi jalan masuk menuju Pelabuhan Kota Pasuruan di Jalan Komodor Yos Sudarso, terdapat sekelompok geng yang berselisih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas segera menghampiri tempat kejadian dan mendapati beberapa orang geng. Petugas melakukan pengecekan badan dan didapati salah satu remaja membawa celurit dengan panjang 55 sentimeter," jelasnya.
Remaja lulusan SD pembawa celurit berinisial AF (17) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, itu langsung diamankan ke Mapolres," terang Junaidi.
AF dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Di mana ia tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata tajam jenis celurit.
(irb/hil)