Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan belasan preman dalam 2 pekan terakhir. Berbagai jenis senjata tajam turut disita dari tangan para tersangka. Selain itu, ada juga tukang parkir yang getok harga turut diringkus polisi.
Belasan preman ini diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru II yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
"Sasaran utama operasi ini mencakup segala bentuk premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), aksi perampasan, pengeroyokan, pemerasan, hingga pungutan liar yang kerap meresahkan masyarakat umum dan para pelaku usaha," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Kamis (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choirul merinci ada 3 tersangka diringkus dalam 3 Target Operasi (TO), yakni 1 kasus kekerasan, 1 kasus penganiayaan, dan 1 kasus pengeroyokan.
Selain itu ada 13 tersangka dibekuk dalam 9 kasus non-TO, yakni 8 kasus penganiayaan dan 1 kasus pungutan liar (pungli) berupa praktik parkir liar yang menarik biaya melebihi ketentuan resmi atau getok harga.
Barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku terdiri dari berbagai jenis. Mulai dari sabit, pedang dengan gagang dari kayu warna coklat, hingga sebilah celurit dengan panjang Β± 40 Cm.
"Operasi Pekat Semeru ini merupakan wujud komitmen kami untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik-praktik premanisme serta kekerasan yang mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi," tegas Choirul.
Ia juga menambahkan selain penindakan hukum pihaknya melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat. Dia tegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah nyata menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan, intimidasi, dan tindak kriminal lainnya.
"Terhadap aksi premanisme yang mengatasnamakan Ormas atau organisasi lainnya, masyarakat diimbau agar tidak takut dan segera melaporkan kejadian semacam itu kepada pihak kepolisian. Masyarakat bisa melapor melalui hotline Polri 110 atau langsung ke nomor WhatsApp 'Lapor Pak Kapolres' di 0811-2817-168," pungkasnya.
(dpe/hil)