Mulyanto (51), warga Desa Joketro, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan mengaku menjadi korban perampokan ke polisi. Setelah diselidiki, laporan tersebut ternyata palsu.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan dalam laporannya, pelaku mengaku jadi korban perampokan dan uang Rp 15 juta amblas. Padahal uang tersebut merupakan hasil pinjaman yang telah dihabiskan untuk karaoke.
"Jadi pelaku membuat laporan palsu yang seolah jadi korban perampokan. Dimana yang bersangkutan berfoya-foya dengan uang hasil pinjaman dari teman 7 Mei 2025 sebesar Rp 15 juta," ujar Erik, Sabtu (17/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erik menjelaskan pelaku melaporkan jadi korban jambret pada Rabu, 14 Mei 2025. Saat itu, ia mengaku jadi korban perampokan di Jalan Raya Magetan - Maosapti Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukomoro. Magetan
"Kita melakukan penyelidikan namun terbukti tidak ada perampokan. Tidak ada kerusakan pada sepeda motor milik tersangka seperti yang disampaikan saat laporan," ungkap Erik.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso menambahkan, atas ulahnya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Terancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," kata Joko.
(ihc/abq)