Satreskrim Polres Trenggalek mengembangkan kasus pemerasan kepala desa oleh tiga pria yang mengaku wartawan media siber. Hasilnya, jumlah korban bertambah menjadi tiga orang dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan, tiga tersangka yakni MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang yang saat ini resmi ditahan.
"Dari hasil penyidikan, jumlah korban dari para pelaku mencapai tiga kepala desa, yaitu Kades Surenlor, Masaran dan Kades Sumurup," kata Kompol Herlinarto, Jumat (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dari para korban, tersangka berhasil meraup uang hasil pemerasan sebanyak Rp 37.500.000. Modusnya, tersangka keliling ke sejumlah desa dan membuat berita miring soal dugaan korupsi anggaran desa, selanjutnya link akan dikirimkan kepada kepala desa.
"Pelaku menakut-nakuti korban dengan link berita soal dugaan korupsi di desanya. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang dan berjanji untuk menurunkan berita itu," ujarnya.
Di Desa Sumurup, pelaku meminta uang Rp 20 juta dan Rp 500 ribu. Sedangkan di Desa Masaran pelaku meminta Rp 20 juta, namun hanya diberi Rp 12 juta. Sementara itu di Desa Surenlor, pelaku meminta uang Rp 10 juta, namun, setelah ditawar oleh kades turun menjadi Rp 5 juta.
"Pelaku dan korban kemudian janjian ketemu di salah satu warung makan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, saat itulah pelaku kami tangkap beserta barang bukti uang Rp 5 juta, kemudian kartu pers, HP dan beberapa bukti lainnya," jelas Herli.
Wakapolres Trenggalek menyebut dalam perkara pemerasan ini, jumlah korban yang resmi melapor ke Polres Trenggalek sebanyak tiga kepala desa. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
"Masih kami kembangkan lagi," imbuhnya.
Polisi menegaskan penindakan tiga pria yang mengaku wartawan ini tidak terkait dengan sengketa pemberitaan, melainkan murni karena adanya pidana pemerasan.
Akibat perbuatannya kini tiga tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 369 KUHP subsider 335 KUHP junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(auh/hil)