Ribuan preman di Jawa Timur dibekuk selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2025. Seluruhnya diamankan selama 14 hari pelaksanaan operasi, baik dari Polda Jatim maupun Polres jajaran.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyebut, terhitung mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2025 atau selama 14 hari, pihaknya menerjunkan 275 personel. Lalu, didukung oleh Satgas Satwil atau Polres jajaran sebanyak 2.566 personel.
"Diawali dengan kegiatan yang bersifat deteksi dini oleh intelijen, lalu kegiatan preventif, preemtif, dan represif yang telah dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jatim maupun jajaran polres," kata Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jumat (16/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hal senada disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman. Menurutnya, ada 1.863 kasus yang telah terungkap. Dari jumlah itu, total ada 2.307 orang tersangka yang diamankan.
"Seluruh tersangka yang diamankan terdiri dari ungkap kasus Target Operasi (TO) 160 kasus dan 259 tersangka, lalu ungkap non TO sebanyak 259 kasus dg 342 tersangka," ujarnya.
Sedangkan kasus tipiring atau tindak pidana ringan, ada 1.444 kasus. Dari jumlah itu, terdapat 1.706 orang yang dibina.
"Modus operandi rata-rata penganiayaan, apakah dilakukan perorangan atau kelompok tertentu, gangster, pemalakan, DC, hingga penganiayaan antarkelompok," jelasnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim itu memastikan, pihaknya telah merampungkan 100% tugas atau PR berupa target operasi untuk memberantas premanisme di Jatim. Dengan menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Ia berharap, iklim investasi di Jatim tak terganggu.
"Supaya tidak terganggunya iklim investasi di Jatim," tuturnya.
Farman menegaskan, tak semua yang diamankan dikenakan sanksi pidana. Namun, untuk yang dinilai terbukti melanggar pidana, Farman menyatakan mereka akan dikenakan sangkaan pasal sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Untuk seluruh tersangka tindak pidana premanisme dijerat pasal 368 KUHP, 335 KUHP, 170 KUHP, dan pasal 351 KUHP," tutupnya.
(pfr/hil)