Baru satu setengah bulan pulang dari rehabilitasi, seorang anak berusia 16 tahun di Lamongan kembali harus berurusan dengan polisi. Ini setelah pelaku melakukan penjambretan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, aksi pelaku diketahui terjadi pada Minggu (11/5/2025) Pukul 05.30 WIB. Sedangkan, korbannya adalah Ida (30) warga Desa Wudi, Kecamatan Sambeng.
"Kejadiannya di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio," kata Hamzaid, Rabu (14/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzaid menuturkan, penjambretan bermula saat korban berangkat dari rumah bersama temannya menggunakan sepeda motor untuk menuju pasar di Desa Deketagung. Ketika sampai di depan gapura Dusun Klampok, korban dipepet pelaku menggunakan sepeda motor dengan menodongkan sajam (senjata tajam) ke arah korban.
"Pelaku kemudian merampas dompet milik korban yang berisi uang tunai, cincin emas dan HP yang ditaruh di dashboard motor sebelah kiri," ujarnya.
Korban sempat berusaha untuk mengejar pelaku, namun korban ketakutan dan berteriak minta tolong, namun pelaku sudah melaju dan tidak terkejar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugio.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total senilai Rp 14,9 juta, yaitu berupa cincin emas beserta surat-suratnya, sebuah handphone, dan uang tunai," tandasnya.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengerucut ke terduga pelaku. Pelaku diketahui pernah melakukan dua kali kejahatan dengan TKP di Tuban, dan baru saja menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Blitar, serta baru keluar pada 1 April kemarin.
"Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, sisa uang sebesar Rp 2,850 juta, dan dusbook HP ke ke Unit PPA Polres Lamongan karena pelaku masih di bawah umur," pungkasnya.
(dpe/abq)