Hasan bersiap-siap pulang setelah pekerjaannya sebagai jagal sapi tuntas di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian. Saat itu, Selasa, 2 Maret 2021 sekitar pukul 08.30 WIB.
Pria 36 tahun itu kemudian menyalakan motornya untuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Ujung, Semampir, Surabaya. Namun saat tiba di Jalan Tenggumung Wetan, Gang Mangga, Hasan mematikan mesin motornya.
Saat itu, ia sepintas melihat istrinya, Saropah (30) tengah memarkir motor di depan rumah nomor 17. Dengan mengendap-endap penasaran, Hasan memantau istrinya dari kejauhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saropah yang tak sadar tengah dipantau dari kejauhan oleh Hasan lalu masuk ke dalam rumah. Beberapa waktu memantau, Hasan rupanya penasaran dan mendekat ke depan rumah.
Namun di sana ia menemui motor istrinya dan mendengar suara gaduh bertengkar. Hasan lalu mencari ke dalam rumah di bagian dapur, namun tak menemui siapapun.
![]() |
Baru saat di samping rumah, ia melihat dengan mata kepalanya sendiri, tangan istrinya ditarik-tarik Syaifuddin Sahab. Dengan spontan, Hasan lantas melayangkan tinjunya ke bagian bahu Syaifuddin.
Karena pukulan itu Syaifuddin kemudian melepaskan tangan Saropah. Pemuda 21 tahun tak terima dan membalas pukulan Hasan. Perkelahian dua lelakitersebut tak terhindarkan.
Duel itu membuat Hasan kalap, ia lantas mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya. Pisau yang biasa ia gunakan bekerja itu langsung dihunuskan ke bagian dada kiri, perut dan punggung Syaifuddin.
Belum puas, Hasan kembali membacok membabi-buta sekujur tubuh Syaifuddin. Selingkuhan Saropah itu kemudian tersungkur di tanah. Puas menghajar Syaifuddin, Hasan dan istrinya kemudian kabur pulang ke rumah.
![]() |
Sedangkan Hasan yang tengah meregang nyawa berusaha minta bantuan dengan berteriak. Teriakan itu rupanya didengar keluarganya dan langsung ditolong.
Namun nahas saat hendak diberi pertolongan, Syaifuddin lebih dahulu tewas bersimbah darah. Pembunuhan pada sekitar pukul 10.00 WIB pagi segera menggemparkan warga Jalan Tenggumung Wetan, Gang Mangga.
Polisi yang datang kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Sebuah rekaman CCTV di sekitar lokasi jadi petunjuk. Dari situ nama Hasan kemudian dikantongi.
Tak lebih dari 24 jam, polisi kemudian menangkap Hasan di rumah orang tuanya di Madura. Hasan selanjutnya dikeler dan dihadirkan dalam jumpa pers.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan antara Saropah dan Syaifuddin sudah saling kenal setahun terakhir. mereka awalnya berkenalan melalui Facebook.
Sementara itu, Hasan yang dihadirkan dalam jumpa pers menyebut sakit hati melihat tangan istrinya ditarik-tarik Syaifuddin. Ia menyebut tangan istrinya ditarik karena dipaksa datang mengantarkan obat ke rumah Syaifuddin.
Permintaan mengantar obat itu dipenuhi Saropah karena takut ancaman Syaifuddin yang akan menyebar foto-foto syurnya. Saropah sendiri mengaku ke Hasan setelah kejadian itu bahwa dirinya memang pernah mengirim foto-foto syur ke Syaifuddin.
Namun apapun dalih Hasan sudah terlambat, sebab ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia kemudian diseret ke pengadilan dengan ancaman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Rabu, 8 September 2021, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan Hasan dengan vonis 5 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun pidana penjara.
"Menyatakan Terdakwa Hasan bin Marlaki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasan bin Marlaki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata I Made Subagia Astawa saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.