Polres Situbondo Gelar Prarekonstruksi Anak yang Dibakar Temannya

Polres Situbondo Gelar Prarekonstruksi Anak yang Dibakar Temannya

Chuk Shatu W - detikJatim
Kamis, 15 Mei 2025 07:49 WIB
Prarekonstruksi oleh Satreskrim Polres Situbondo
Prarekonstruksi oleh Satreskrim Polres Situbondo (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Situbondo -

Satreskrim Polres Situbondo menggelar prarekonstruksi atas kasus penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban terbakar hampir di sekujur tubuh. Insiden ini terjadi saat korban berinisial MG (10) bermain di sungai bersama teman-temannya.

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Diponegoro, Lingkungan Paraaman, Kelurahan Dawuhan, Situbondo, pada Senin (12/5/2025). Korban kini dirawat intensif di RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo akibat luka bakar serius.

"Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik Unit PPA Satreskrim, korban anak MG (10) bermain dengan tiga orang temannya di sungai untuk mencari ikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dapatkan tangkapan ikan, imbuhnya, korban bersama 4 orang temannya membakar ikan hasil tangkapan di TKP dengan menggunakan cairan spirtus.

"Saat membakar ikan itu, salah seorang temanya terus-menerus menuangkan cairan spirtus ke dalam api dengan maksud supaya api tidak padam," papar Agung.

ADVERTISEMENT

Saat salah seorang temanya menuangkan cairan spirtus itulah, mengenai bagian wajah, bahu, dan dada korban sehingga mengakibatkan korban terbakar.

"Saat terbakar teman-temanya berusaha menolong korban dengan cara menyiramkan air di bagian kepala," katanya.

Karena korban berteriak kepanasan, orang tua teman korban/pemilik rumah di TKP keluar menolong korban dengan menepuk-nepuk api yang membakar badan korban.

Korban selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo untuk mendapatkan perawatan. Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Dalam kasus ini penyidik masih melakukan proses penyelidikan terhadap saksi yang merupakan teman-teman korban," tegasnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditambahkannya, penyidik Unit PPA menerapkan pasal 76C jo Pasal 80 UU No 17 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

"Saat prarekonstruksi di TKP dihadiri pelapor, saksi-saksi dan anak yang terduga bermain bersama korban," tandas Agung Hartawan.




(auh/hil)


Hide Ads