Maling Motor di Malang Tewas Diamuk Massa

Maling Motor di Malang Tewas Diamuk Massa

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 13 Mei 2025 14:15 WIB
Petugas polisi datangi TKP pencurian di Malang
Petugas polisi datangi TKP pencurian di Malang (Foto: Istimewa)
Malang -

Seorang pencuri motor tewas diamuk massa usai kepergok beraksi di kawasan Tumpang, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial MS (38), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Nongkosongo, Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Pelaku bersama satu rekannya nekat beraksi dengan mengambil sepeda motor Honda Vario yang diparkir dengan kunci masih menempel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sialnya, pemilik kendaraan mengetahui aksi pelaku dan berusaha mengejar. Dibantu warga, pelaku pun berhasil ditangkap.

"Pelaku yang sempat dikejar oleh pemilik bengkel dan warga akhirnya terjatuh di area persawahan Desa Cokro, lalu diamuk massa. Ia meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2025).

ADVERTISEMENT

Aksi pencurian bermula ketika saksi, Dony Setyawan (37), pemilik bengkel 'Bebek Orange', selesai menservis motor milik Munir (41), warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Motor Honda Vario N-5280-EGD itu di parkir di seberang bengkel, tepat di pinggir jalan dengan kunci masih menempel di lubang kontak.

Tak lama, dua pelaku berboncengan dengan motor Scoopy putih berhenti di lokasi. Salah satu pelaku turun, menyalakan motor korban, dan langsung kabur bersama rekannya ke arah Pakis. Dony yang melihat kejadian itu langsung mengejar pelaku dengan motornya.

"Sampai di sawah Desa Cokro, Kecamatan Pakis, terduga pelaku diberhentikan warga. Massa yang emosi langsung melakukan pemukulan. Sementara satu terduga pelaku lainnya kabur," lanjut Bambang.

Polisi dari Polsek Pakis yang mendapat laporan segera datang ke lokasi dan mengevakuasi terduga pelaku ke Puskesmas Pakis. Namun, nyawanya tak tertolong. MS dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.20 WIB.

Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK motor dan satu unit Honda Vario yang sempat dicuri. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengejar satu pelaku lain yang identitasnya belum diketahui.

"Pencurian ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Satu pelaku sudah kita identifikasi dan masih dalam pengejaran," tegas Bambang.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi tindak pidana.

"Kami sangat menyayangkan emosi sesaat warga, tindakan main hakim sendiri sangat tidak dibenarkan secara hukum. Serahkan proses sepenuhnya kepada petugas kepolisian," pungkas Bambang.




(auh/hil)


Hide Ads