- Berikut deretan fakta menariknya: 1. Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara 2. Denda Rp 10 Juta atau Tambahan 2 Bulan Penjara 3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 4. Kuasa Hukum Shandy Nilai Vonis Belum Cukup 5. Isa Zega Tak Ajukan Banding, Putus Asa dengan Keadilan 6. Ingatkan Soal Sumpah Pocong 7. Kasus Sempat Akan Restorative Justice, Tapi Ditolak Isa Zega
Tangis Isa Zega pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. Harapan selebgram kontroversial itu untuk bebas dari jeratan hukum kandas sudah.
Ketukan palu hakim seolah menjadi penanda runtuhnya asa. Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari, itu dijatuhi hukuman berat: 3 tahun 6 bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim, Isa Zega tak kuasa menahan tangis. Ia bahkan kembali mengingatkan tentang sumpah pocong atau mubahalah yang pernah dilontarkannya kepada Shandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Doa orang yang terzalimi itu pasti dikabulkan," ujarnya tegas.
Berikut deretan fakta menariknya:
1. Isa Zega Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto membacakan putusan dengan tegas.
"Terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ucap Ayun di ruang sidang, Kamis (8/5/2025).
2. Denda Rp 10 Juta atau Tambahan 2 Bulan Penjara
Tak hanya pidana kurungan, Isa juga dijatuhi denda Rp 10 juta.
"Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama 2 bulan," tegas Ayun.
3. Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Isa Zega dituntut 5 tahun penjara atas perbuatannya.
4. Kuasa Hukum Shandy Nilai Vonis Belum Cukup
Meski vonis telah dijatuhkan, kuasa hukum Shandy, Jarmoko menyatakan vonisnya tak sebanding dengan apa yang diterima Shandy.
"Vonis ini belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, martabat keluarga dan anak korban. Serta memulihkan kerugian materiil yang berakibat kepada proses bisnis korban yaitu MS Glow," ujarnya.
5. Isa Zega Tak Ajukan Banding, Putus Asa dengan Keadilan
Usai persidangan, Isa mengaku tidak akan menempuh banding.
"Percuma banding. Saya sangat pesimis dan tidak optimis," kata Isa di hadapan wartawan.
6. Ingatkan Soal Sumpah Pocong
Dalam momen getir itu, Isa tetap berpegang pada sumpahnya. Ia sempat menantang Shandy melakukan sumpah pocong atau mubahalah.
"Saya optimis dengan sumpah mubahalah saya. Dan saya tidak akan pernah menarik sumpah itu. Karena doa orang yang bersumpah saat terzalimi itu pasti dikabulkan oleh Allah," tegasnya.
7. Kasus Sempat Akan Restorative Justice, Tapi Ditolak Isa Zega
Awalnya, perkara ini sempat ditawarkan jalan damai lewat Restorative Justice. Namun, Isa menolak upaya itu. Alhasil, kasus berlanjut hingga ke meja hijau.
(auh/hil)