Kasus tukang parkir di Alun-alun Pasuruan yang dilaporkan pengunjung karena tak memberi karcis akhirnya berujung damai. Polisi yang menangani laporan ini langsung memediasi kedua belah pihak.
"Terlapor diamankan namun kami mengupayakan mediasi," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Rabu (7/5/2025).
Hasilnya, pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan saling memaafkan. Laporan pun resmi dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor mencabut laporan. Kasus ini diharapkan menjadikan pelajaran," terang Junaidi.
Diberitakan sebelumnya, DA (36) warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, melaporkan tukang parkir berinisial AK (31) warga Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kejadian sendiri bermula pada Senin (5/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, DA memarkir mobil Avanza miliknya di depan SDN 1 Bangilan, kawasan Alun-alun Pasuruan. DA dihampiri tukang parkir, AK.
AK kemudian meminta tarif parkir sebesar Rp 5.000, tetapi tanpa memberikan karcis. DA kemudian melaporkan AK atas tuduhan pemerasan.
(auh/hil)