Pengangguran di Ngawi Jual Mobil Rental Rp 25 Juta untuk Lunasi Utang

Pengangguran di Ngawi Jual Mobil Rental Rp 25 Juta untuk Lunasi Utang

Sugeng Harianto - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 09:15 WIB
Pengangguran di Ngawi jual mobil rental
Pengangguran di Ngawi jual mobil rental (Foto: Sugeng Harianto/detikJatim)
Ngawi -

Terlilit utang, seorang pria pengangguran di Ngawi nekat menjual mobil rental yang disewanya. AN (31), warga Desa Ngale, Kecamatan Paron kini harus berurusan dengan polisi karena aksi penggelapan yang dilakukannya.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan, tersangka telah dua kali melakukan penggelapan kendaraan dari jasa rental.

"Pelaku sudah dua kali melakukan penggelapan kendaraan mobil dari sebuah rental. Pelaku menyewa kendaraan dan dijual," ujar Charles, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua kendaraan yang digelapkan tersebut adalah Toyota Calya warna putih bernopol AD 2802 AH dan Daihatsu Grandmax pikup bernopol AE 9573 KC. Pelaku menjual Toyota Calya seharga Rp 27,5 juta dan Daihatsu Grandmax pikap Rp 25 juta.

"Untuk kendaraan Calya dijual Rp 27,5 juta dan pikap Rp 25 juta tanpa ada BPKB-nya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Charles menambahkan, pelaku yang seorang pengangguran nekat melakukan penggelapan menjual mobil rental lantaran terpaksa. Kepada Polisi pelaku mengaku punya hutang dan bingung untuk membayar.

"Alasan pelaku bingung mau bayar hutang hingga nekat melakukan penggelapan mobil," pungkas Charles.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, menyatakan bahwa tersangka kini ditahan di Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan ditambah 1/3 karena pengulangan tindak pidana.

"Terungkapnya penggelapan atas laporan korban. Pelaku dijerat ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang Joshua.




(auh/hil)


Hide Ads