Siswa SMP di Jombang tega menganiaya teman sekolahnya hanya karena masalah utang Rp 27.000. Ironisnya, aksi kekerasan ini direkam menggunakan ponsel dan sempat tersebar di media sosial.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, tersangka berinisial ADA (15), warga Kecamatan/Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap tim dari Polsek Jombang, lalu diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
"Korban teman tersangka sendiri di sekolah yang sama dan teman gerombolan bermotor," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus perundungan dengan kekerasan ini dipicu masalah utang. Menurut Ardi, korban mempunyai utang Rp 27.000 ke pelaku. Siswa SMP asal Kecamatan/Kabupaten Jombang ini menggunakan uang tersebut untuk tambahan membeli jaket Salvador, salah satu gerombolan pemotor di Kota Santri.
Pada Senin (21/4) sekitar pukul 15.00 WIB, ADA menagih uang tersebut. Bukannya membayar, remaja 15 tahun ini justru mengejek pelaku, yaitu menyuruh pelaku bersama ibunya mengamen di lampu merah. Sontak saja pelaku naik pitam.
Dua hari berselang, Rabu (23/4) sekitar pukul 14.00 WIB, ADA meminta temannya menjemput korban. Sebab korban sempat menolak saat ditantang duel. Saat itu, korban dibawa ke lahan kosong di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang. Di tempat ini lah, pelaku menganiaya korban.
"Tersangka (ADA) menendang korban 4 kali dan memukul korban 4 kali. Setelah itu, ia langsung meninggalkan korban di TKP," terang Ardi.
Mirisnya lagi, aksi perundungan dengan kekerasan ini divideo menggunakan ponsel. Bahkan, video kekerasan ini sempat tersebar di salah satu grup Facebook Jombang. Polisi masih menyelidiki pelaku perekam dan penyebar video ini.
"Masih kami dalami apakah ada tindak pidana lainnya. Perkembangan akan kami sampaikan," ujar Ardi.
Menurut Ardi, saat ini korban dalam tahap penyembuhan. Sedangkan ADA menjalani pemeriksaan di kantor Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kami imbau para orang tua mari sama-sama mengawasi anak-anak agar magrib atau isya mereka sudah di rumah. Terutama yang masih sekolah," tandasnya.
(auh/abq)