Polisi segera menggelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Dokter YA. Agenda ini menjadi penentu apakah dokter spesialis tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat dokter YA terus berproses di kepolisian. Penyidik berencana menggelar perkara setelah memeriksa keterangan dari pihak terlapor.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah memeriksa dokter Ya selama lebih dari 5 jam pada Selasa (29/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kami dari Unit PPA memproses pemeriksaan sebagaimana keterangan dari korban," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto ditemui di Mapolresta Malang, Kamis (1/5/2025).
Yudi menyebut penyidik mencecar dokter YA dengan sekitar 50 pertanyaan. Mayoritas pertanyaan berkisar pada posisi dan peran dokter YA di Rumah Sakit Persada Hospital Malang.
"Ada sekitar 50 pertanyaan, seputar apakah saksi terlapor memang benar pernah bertugas di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang," aku Yudi.
Selain soal kedudukan di rumah sakit, kata Yudi, penyidik juga mendalami keterangan dokter Ya terkait dugaan yang disampaikan korban. Setelah itu, seluruh keterangan yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik. Lantas, akan adakah penetapan tersangka?
"Kami mengumpulkan semua keterangan maupun barang bukti, apa yang dipersangkakan pelapor, dan kami tanyakan kepada saksi terlapor. Setelah ini, penyidik akan melakukan gelar perkara. Untuk yang bersangkutan masih berstatus saksi terlapor," sambung Yudi.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dokter YA. Korban pertama, QRA (31), warga Bandung, mengaku mengalami pelecehan pada September 2022 saat dirawat di ruang inap VIP Persada Hospital.
Sementara korban kedua, A (30), asal Malang, menyebut peristiwa serupa terjadi di ruang IGD rumah sakit yang sama pada tahun 2023. Keduanya telah resmi melapor ke Polresta Malang Kota.
Laporan QRA tercatat dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 18 April 2025. Sementara laporan dari A tercatat pada Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tanggal 22 April 2025.
(irb/iwd)